Tribunjateng Hari Ini

Bupati Pati Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Pembangunan Jalur KA

Penulis: Mazka Hauzan Naufal
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MANGKIR - Bupati Pati Sudewo mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian, pada 21 Juli, Agus pun menghadap Plt Sekda Pati, Riyoso, untuk proses mengembalikan mobil dinas yang merupakan fasilitasnya saat masih menjabat staf ahli.

Agus mengaku heran karena pertimbangan yang digunakan terkait penurunan jabatannya adalah menyuruh orang lain untuk menghilangkan dokumen milik pemerintah daerah.

Hal yang tak pernah dia lakukan dan tak tercantum dalam BAP.

“Sebab, mulai 5 Juni 2025, saya sudah menjadi staf ahli dan tidak memiliki hak dan kewenangan terkait tupoksi inspektorat. 

Semua terkait dokumen, berita acara, keuangan, aset, sudah saya serahkan ke Plt Inspektur baru, pengganti saya waktu itu, yakni Pak Riyoso,” ujar Agus.

Dia menegaskan, semua dokumen sudah pihaknya serahkan pada Plt Inspektur yang menggantikannya, pada 5 Juni. Bahkan ada berita acara serah-terimanya.

“Dokumen hard copy semua ada, tidak ada yang hilang.

Saya bilang, saya tidak gila, saya sudah berjuang untuk capaian tindak lanjut BPK nomor 1 se-Indonesia, masa dokumennya saya hilangkan. 

Toh misalkan dokumen hilang, atau gedung inspektorat dibakar sekalipun, masih ada aplikasi SIPPN.

Dokumen sudah diunggah semua di sana. Jadi hard copy maupun soft copy tidak ada yang hilang,” jelas dia.

Mutasi ASN lain ASN lain yang juga dihadirkan Pansus sebagai saksi, Agil Tri Cahyani, juga diturunkan jabatannya dengan alasan menghilangkan dokumen milik daerah.

Agil merupakan mantan Kasubbag Analisis dan Evaluasi di Inspektorat Daerah Kabupaten Pati.

Dia dituduh menghilangkan dokumen milik pemerintah daerah atas perintah Agus.

Pada 19 Juni, Agil dimutasi dari Inspektorat menjadi Kasubbag Program dan Keuangan di Dinas Ketahanan Pangan.

Selanjutnya, pada 18 Juli, dia mendapat SK Bupati Pati tentang pemberhentian dari jabatan pengawas.

Jabatannya pun turun menjadi staf biasa, bukan lagi eselon 4. “Dan kelas jabatannya menjadi kelas 1, paling rendah,” kata dia.

Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Muslihan menilai, ada kejanggalan dalam proses mutasi dan penurunan jabatan ini.

Dia bahkan mengaku menahan air mata ketika mendengar kesaksian dari ketiga ASN yang dihadirkan dalam rapat Pansus.

“Terkait proses penurunan jabatan, kronologis yang disampaikan sangat memprihatinkan.

Ternyata banyak hal yang jadi kejanggalan. Seharusnya tidak seperti itu.

Selain jeda waktu yang sangat singkat, BAP-nya juga menurut kami tidak sesuai.

Menurut kami hanya alasan yang tidak sesuai dengan yang dilakukan Pak Agus,” jelas dia.

Menurut Muslihan, ada indikasi kezaliman terkait kebijakan penurunan jabatan ini.

Dari eselon 2, tidak turun menjadi eselon 3 atau 4, melainkan langsung menjadi staf.

“Ini menjadi hal memprihatinkan,” kata Muslihan.

“Tapi, kami belum menyimpulkan, karena nanti kesimpulan baru ada pada akhir proses Pansus,” imbuhnya. (mzk)

Berita Terkini