Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kualitas SDM.
Dengan adanya beasiswa ini, diharapkan akan lahir sarjana-sarjana muda Jepara yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berkarakter, berakhlak, dan memiliki daya saing.
Pemkab Jepara menekankan bahwa penerima beasiswa wajib mempertahankan IPK minimal 3,0 serta melaporkan perkembangan akademiknya setiap semester.
Beasiswa dapat dihentikan jika penerima mengundurkan diri, tidak lagi berstatus mahasiswa, atau melanggar perjanjian yang telah disepakati.
“Ini adalah kesempatan sekaligus amanah."
"Penerima beasiswa tidak hanya mendapatkan bantuan biaya kuliah, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga prestasi, menyelesaikan studi tepat waktu, dan kelak berkontribusi nyata bagi Jepara,” tutupnya. (*)
Baca juga: Belum Ada Separo dari Target, Gegara Ini Realisasi PAD Pasar di Kudus Baru Tercapai 44 Persen
Baca juga: Siap-siap Coding dan AI Masuk Kurikulum SD-SMP di Batang, Siswa Bakal Sering Bikin Proyek Digital
Baca juga: Tiap Orang Rogoh Kocek Rp14 Ribu, Kirim Surat ke KPK via Kantor Pos, Tuntut Status Tersangka Sudewo
Baca juga: Nasib Apes Nenek Endang Warga Klaten, Diminta Bayar Rp115 Juta Karena Langgar Hak Siar Liga Inggris