Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Driver Ojol di Kebumen Tertangkap Bawa Narkoba, Sabu Disembunyikan dalam Sedotan Plastik

Anggota Satresnarkoba Polres Kebumen menangkap pengemudi ojek online (Ojol) yang kedapatan membawa paket sabu.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
UNGKAP KASUS: Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, menunjukan barang bukti serta dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Mapolres Kebumen. (Dok. Humas Polres Kebumen) 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Satresnarkoba Polres Kebumen menangkap pria pengemudi ojek online (Ojol) yang kedapatan membawa paket sabu.

Pengemudi ojol berinisial YJ (37) ditangkap bersama rekannya, TK (44), yang diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Keduanya diringkus tim Satresnarkoba Polres Kebumen di jalan raya Perembun–Rowokele pada Kamis (7/8/2025) dini hari.

Baca juga: ASN Warga Karimunjawa Jepara Ditangkap, Pengguna Sekaligus Pengedar Sabu-sabu: Awal Cuma Penasaran

Polisi menemukan sebungkus kecil kristal putih yang disembunyikan dalam sedotan plastik.

Dua telepon genggam dan sepeda motor milik keduanya juga disita petugas.

Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto menyampaikan, sabu itu didapatkan pelaku dengan cara membeli secara online dari seseorang.

Polisi kini telah mengantongi identitas penjual sabu tersebut.

"Tersangka membeli narkotika jenis sabu secara patungan untuk dikonsumsi bersama," katanya, Kamis (18/9/2025).

Diketahui YJ mulai mengkonsumsi sabu sejak tiga tahun lalu.

Dia mengkonsumsi sabu awalnya karena penasaran. 

Kemudian bersama rekannya TK, YJ seringkali membeli sabu secara online.

Keduanya rata-rata dua kali menggunakan barang haram tersebut dalam sebulan.

AKP Heru mengungkapkan, Istri YJ telah lama curiga terhadap gelagat suaminya.

Sang istri mendapati uang belanja rumah tangga semakin sering berkurang tanpa alasan jelas.

Dari keterangan YJ, istri pelaku sebenarnya sudah lama menduga ada yang tidak beres karena kebutuhan keluarga jadi terganggu.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, ditambah denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Polres Kebumen berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kebumen.

"Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," ujar Heru. (ais)

Baca juga: Seorang Kepala Dusun Ditangkap Polisi saat Jual Sabu Keliling

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved