Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Revisi RDTR Purwokerto Jangan Sampai Abaikan Sisi Sejarah Kota

Proses revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto dinilai belum sepenuhnya

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
GEDUNG CAGAR BUDAYA - Lokasi gardu listrik eks ANIEM nomor 6 di alun-alun Purwokerto, Rabu (5/11/2025) salah satu bangunan cagar budaya yang diusulkan. Dalam revisi RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto, masih ada puluhan objek diduga cagar budaya (ODCB) belum tercantum dalam data yang dipaparkan pada Forum Konsultasi Publik (FKP) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Proses revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto dinilai belum sepenuhnya mengakomodir sisi sejarah terbentuknya kota.

Puluhan objek diduga cagar budaya (ODCB) belum tercantum dalam data yang dipaparkan pada Forum Konsultasi Publik (FKP) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto, Selasa (4/11/2025).

Founder Banjoemas History Heritage Community (BHHC), Jatmiko Wicaksono, menilai cagar budaya merupakan unsur penting dalam pembangunan kota.

"Kota tanpa tinggalan sejarah seperti bangunan maupun struktur tua terlalu naif bila disebut sebagai kota bersejarah," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (5/11/2025). 

Menurutnya, Purwokerto memiliki rentang sejarah panjang sebagai kota besar yang tumbuh dari peradaban lama.

Sejarah itu, kata Jatmiko, bukan sekadar nostalgia, tetapi identitas yang membentuk arah pembangunan kota.

"Masyarakat harus tahu perkembangan kota, dari mana (awalnya) dan sampai mana.

Kalau tidak punya masa lalu, maka tidak akan ada masa sekarang," ucapnya.

Ia menambahkan, sejarah perkembangan kota dapat menjadi sumber riset, edukasi, hingga wisata.

Baca juga: Remaja Asal Tritih Kulon Cilacap Ditangkap Polisi, Edarkan Sinte Lewat Media Sosial

Keberadaan bangunan tua dan struktur bersejarah bisa menjadi daya tarik akademisi, peneliti, maupun wisatawan.

"Mereka bisa mengkaji perkembangan arsitektur dari masa ke masa, sekaligus menikmati lintasan sejarah dalam bentuk tinggalan yang masih terawat," jelasnya.

Berdasarkan paparan tim konsultan RDTR Perkotaan Purwokerto, baru terdapat sekitar 18 objek diduga cagar budaya yang terhimpun dalam data perencanaan.

Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Bupati Banyumas, diantaranya:

1. Gedung Barkorwil III/Hetero Space

2. Bangunan Pendopo Si Panji dan Rumah Dinas Bupati 

3. Bangunan Gedung Kantor DISPERINDAG Banyumas

4. Bangunan Gedung Kantor Satlantas Polres Bms

5. Bangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto

6. Bangunan Gedung SMP N 6 Purwokerto

7. Bangunan SMPN 2 Purwokerto

8. Bangunan SMAN 1 Purwokerto

9. Bangunan SMAN 2 Purwokerto

10. Bangunan SMPN 1 Purwokerto

Sementara itu, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas baru-baru ini juga mendata 22 ODCB tambahan untuk direkomendasikan sebagai cagar budaya.

Objek-objek tersebut tersebar di berbagai kategori, mulai dari bangunan pendidikan, keagamaan, pemerintahan, permukiman, infrastruktur, hingga pariwisata dan beberapa di antaranya yaitu:

Lingkup pendidikan: SMP Bruderan, SMAN 5 Purwokerto, Kantor Yayasan Pius Purwokerto.

Keagamaan: Kantor Komisi Pelayanan Kesehatan GKJ Purwokerto, Bruderan Karitas, Biara Bruderan Karitas, Rumah Pendeta GKJ, Klenteng Hok Tek Bio, GKJ Purwokerto.

Transportasi dan infrastruktur: Stasiun Purwokerto, eks rumah dinas PJKA, gardu listrik eks ANIEM nomor 6.

Pariwisata: Hotel Besar Purwokerto.

Pemerintahan: Kantor Polsek Purwokerto Timur, Kantor Dinas Perikanan dan Peternakan, Pendapa Wakil Bupati Banyumas, Ndalem Ageng, Tangsi Purwokerto.

Permukiman: Rumah tinggal di Jalan Slamet Riyadi nomor 61, rumah Kapitan Tionghoa Tan Tjeng Gan, rumah di Jalan Kolonel Sugiyono nomor 17.

Kesehatan: Eks Rumah Sakit Elisabeth di Jalan Gatot Subroto nomor 38.

Selain di pusat kota, Dinporabudpar juga melakukan inventarisasi terhadap tinggalan arkeologi di Kecamatan Sokaraja dan Kalibagor.

Total terdapat 38 ODCB di Sokaraja dan 3 di Kalibagor yang saat ini masih dalam tahap survei awal dan pencatatan.

BHHC turut membantu proses pendataan dengan menelusuri arsip dan dokumen sejarah sebagai bahan pendukung.

"Data ini sudah kami serahkan ke tim konsultan.

Kami harap bisa menjadi acuan dalam penyusunan RDTR," tambah Jatmiko.

Ia menekankan, penyusunan RDTR seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek tata ruang dan investasi, tetapi juga memperhatikan identitas historis kota.

"Purwokerto adalah kota bersejarah.

Maka pembangunan ke depan harus menghormati masa lalu, bukan meniadakannya," tutupnya. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved