Berita Banyumas
Revisi RDTR Purwokerto Soroti Pelestarian Cagar Budaya di Tengah Rencana Pengembangan Kota
Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai menyiapkan arah baru pembangunan kawasan perkotaan Purwokerto.
Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai menyiapkan arah baru pembangunan kawasan perkotaan Purwokerto melalui proses Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam pembahasan awal, isu pelestarian bangunan bersejarah dan cagar budaya muncul sebagai salah satu fokus penting yang akan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan.
Konsultan materi teknis tata ruang, Nurul, menjelaskan bahwa di sejumlah titik kawasan kota Purwokerto masih terdapat bangunan-bangunan tua yang memiliki nilai sejarah, namun belum terdata secara resmi sebagai cagar budaya karena belum memiliki surat keputusan (SK) penetapan.
“Bangunan bersejarah ini akan kami masukkan dalam ketentuan khusus dan pengaturan zonasi agar tidak hilang akibat pembangunan."
"Tidak semua harus dibangun ulang — bisa dilakukan preservasi fasad sambil menyesuaikan fungsi baru bangunan,” jelas Nurul dalam Konsultasi Publik Revisi RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto, di Pendopo Wakil Bupati Banyumas, Selasa (4/11/2025).
Langkah ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga identitas kota sekaligus memastikan pengembangan wilayah tetap berpijak pada nilai historis Purwokerto sebagai kota lama yang berkembang pesat.
Baca juga: Kondisi Terkini Ketua DPRD Banyumas Subagyo, Dirawat Intensif di RSPAD Gatot Subroto Jakarta
Pelestarian Sejalan dengan Investasi dan Tata Ruang Baru
Revisi RDTR Purwokerto juga diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kebutuhan ruang, dan pelestarian warisan budaya.
Pemerintah berharap dokumen RDTR baru bisa menjadi panduan dalam menata kawasan kota yang modern tanpa menghapus jejak sejarahnya.
“Integrasi aspek sejarah dalam tata ruang bukan hanya soal estetika, tapi juga identitas kota. Banyak kota maju di dunia tetap mempertahankan bangunan bersejarah di tengah pembangunan modern,” kata Nurul.
Selain mengatur zona pelestarian, revisi RDTR juga akan mengatur kawasan yang berkembang menjadi permukiman terpadu di wilayah selatan Purwokerto, termasuk penyediaan sarana publik seperti pendidikan dan infrastruktur dasar.
Tahap Awal Penataan Ulang Wajah Kota
Kegiatan konsultasi publik ini merupakan tahapan awal dari penyusunan dokumen RDTR baru.
Hasil revisi akan menjadi pedoman penting dalam pengendalian pembangunan dan percepatan investasi di Banyumas, sekaligus memperkuat karakter kota Purwokerto sebagai pusat kebudayaan, pendidikan, dan ekonomi regional.
Baca juga: Fenomena LGBT Marak di Banyumas, yang Terdata 2.000 Termasuk Pelajar
Kawasan perkotaan Purwokerto sendiri mencakup 11 kecamatan dengan luas 9.709,28 hektare, serta populasi mencapai 477.954 jiwa pada tahun 2023.
Pemerintah daerah menargetkan revisi RDTR rampung pada tahun depan agar dapat segera digunakan sebagai dasar pengendalian pembangunan berkelanjutan. (Permata Putra Sejati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251104_Konsultasi-Publik-Penataan-Perkotaan-Purwokerto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.