Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Remaja Asal Tritih Kulon Cilacap Ditangkap Polisi, Edarkan Sinte Lewat Media Sosial

Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sinte di wilayah Kecamatan Cilacap Utara.

Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: muh radlis
IST
EDARKAN SINTE - Petugas Satresnarkoba Polresta Cilacap memeriksa remaja berinisial YD (18) yang diduga menjadi pengedar sinte di wilayah Tritih Kulon, Cilacap Utara. Humas Polresta Cilacap 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sinte di wilayah Kecamatan Cilacap Utara.


Seorang remaja berinisial YD (18), warga Kelurahan Tritih Kulon, ditangkap karena diduga menjadi pengedar barang haram tersebut.


Penangkapan dilakukan pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di kawasan Tritih Kulon.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik berisi tembakau sintetis atau sinte seberat 1,58 gram.


Selain itu, turut disita barang bukti lain serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengedarkan narkoba.


Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Baca juga: Dua Desa Wisata di Cilacap Naik Kelas, Bukti Komitmen Warga Kembangkan Pariwisata Lokal


"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku sedang membawa paket sinte siap edar dan langsung mengamankannya," ujar Galih, Rabu (5/11/2025).


Menurut Galih, pelaku mendapatkan sinte tersebut melalui media sosial dengan sistem pembelian daring dan pengiriman lewat alamat drop di wilayah Wangon, Kabupaten Banyumas.


Barang itu kemudian akan diedarkan kembali di wilayah Cilacap untuk memperoleh keuntungan pribadi.


Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah dua kali melakukan transaksi pembelian sinte secara online.


"Pelaku ini membeli sinte secara daring dan menjualnya kembali dalam kemasan kecil untuk diedarkan di kalangan remaja," jelasnya.


Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


YD dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai 20 tahun penjara.


Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika, khususnya yang menyasar kalangan muda.


"Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau indikasi penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke Call Center 110 yang siaga 24 jam," tegas Galih. (ray)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved