Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

2 Predator Seksual Anak di Banyumas Akhirnya Ditahan Polisi, Pimpinan Lembaga Agama dan Dosen

Dua perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banyumas menjadi perhatian publik.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunnews.com
ILUSTRASI Pencabulan 

Secara normatif, kondisi tersebut memungkinkan dilakukannya penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Meski demikian, pihaknya berharap penegakan hukum dilakukan secara optimal mengingat perkara ini menyangkut perlindungan anak.

"Proses penahanan adalah kewenangan penyidik.

Kami tidak bisa mengintervensi.

Tapi kami berharap penegakan hukum dilakukan secara maksimal, apalagi ini menyangkut kejahatan seksual terhadap anak yang menjadi prioritas," tegasnya.

Bimas memaparkan, laporan salah satu kasus telah masuk sejak 30 April 2025. 


Penetapan tersangka dilakukan pada 25 November 2025. 


Namun hingga Februari 2026, tersangka belum dilakukan penahanan.


Sementara itu, dalam pendampingan hukum yang dilakukan, DPC Peradi Purwokerto menerima satu surat kuasa dari keluarga korban. 


Meski demikian, terdapat lima saksi korban yang seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur.


"Kami mendampingi berdasarkan surat kuasa yang diberikan. 


Ada satu yang memberikan kuasa, tetapi saksi korban ada lima orang dan semuanya di bawah umur," ujar anggota Peradi, Tri Wulandari.


Ia menegaskan, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum. 


Menurutnya, kejahatan seksual bukan perkara sepele, melainkan menyangkut masa depan generasi bangsa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved