Berita Kriminal
2 Predator Seksual Anak di Banyumas Akhirnya Ditahan Polisi, Pimpinan Lembaga Agama dan Dosen
Dua perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banyumas menjadi perhatian publik.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Secara normatif, kondisi tersebut memungkinkan dilakukannya penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Meski demikian, pihaknya berharap penegakan hukum dilakukan secara optimal mengingat perkara ini menyangkut perlindungan anak.
"Proses penahanan adalah kewenangan penyidik.
Kami tidak bisa mengintervensi.
Tapi kami berharap penegakan hukum dilakukan secara maksimal, apalagi ini menyangkut kejahatan seksual terhadap anak yang menjadi prioritas," tegasnya.
Bimas memaparkan, laporan salah satu kasus telah masuk sejak 30 April 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada 25 November 2025.
Namun hingga Februari 2026, tersangka belum dilakukan penahanan.
Sementara itu, dalam pendampingan hukum yang dilakukan, DPC Peradi Purwokerto menerima satu surat kuasa dari keluarga korban.
Meski demikian, terdapat lima saksi korban yang seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur.
"Kami mendampingi berdasarkan surat kuasa yang diberikan.
Ada satu yang memberikan kuasa, tetapi saksi korban ada lima orang dan semuanya di bawah umur," ujar anggota Peradi, Tri Wulandari.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum.
Menurutnya, kejahatan seksual bukan perkara sepele, melainkan menyangkut masa depan generasi bangsa.
| Miris, Perempuan Penyandang Autis di Semarang Diduga Diperkosa Anggota LSM hingga Hamil 5 Bulan |
|
|---|
| Tangis Pilu Korban Treatment Endolift di Semarang: Wajah Mati Rasa hingga Mulut Melorot |
|
|---|
| Detik-detik Eko Pedagang Tempe Disiram Air Keras: Bapak Dihentikan Orang Tak Dikenal |
|
|---|
| Polisi Kantongi Satu Nama Pelaku Penusukan Pedagang Es Degan di Mayong Jepara |
|
|---|
| Tak Jadi Dibekukan, Ponpes Al Anwar Jepara Cuma Dilarang Terima Santri Baru Buntut Kasus Pencabulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Pencabulan-tribunnes.jpg)