Berita Kriminal
2 Predator Seksual Anak di Banyumas Akhirnya Ditahan Polisi, Pimpinan Lembaga Agama dan Dosen
Dua perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banyumas menjadi perhatian publik.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
"Ini bukan urusan utang piutang.
Ini menyangkut nasib anak-anak kita di masa depan.
Negara harus hadir menggunakan instrumennya untuk melindungi anak-anak dari predator," katanya.
DPC Peradi Purwokerto juga menaruh harapan pada kepemimpinan baru di Polresta Banyumas, yakni Kombes Pol Petrus bersama Kasat PPA yang baru, agar penanganan kasus kekerasan seksual anak dapat berjalan lebih optimal.
"Kami berharap dengan kepemimpinan baru, proses penanganan perkara, khususnya yang sedang kami tangani, bisa lebih optimal.
Kami yakin komitmen perlindungan terhadap korban akan lebih tegas," ujar anggota Peradi lainnya, Aan Rohaeni.
Aan juga mengingatkan pentingnya konsistensi perlakuan hukum terhadap setiap tersangka tanpa memandang latar belakang tertentu.
"Upaya pencegahan harus menyeluruh agar predator anak tidak dapat menyentuh keseharian anak-anak kita.
Ini tanggung jawab bersama," tutupnya.
Ditahan
Polisi akhirnya menahan dua pria berinisial SW dan KLR dalam dua perkara kasus kekerasan seksual di Banyumas.
Salah satu tersangka SW diketahui merupakan eks pimpinan lembaga keagamaan.
Sementara tersangka lainnya, yaitu KLR berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi negeri Islam di Purwokerto.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
| Miris, Perempuan Penyandang Autis di Semarang Diduga Diperkosa Anggota LSM hingga Hamil 5 Bulan |
|
|---|
| Tangis Pilu Korban Treatment Endolift di Semarang: Wajah Mati Rasa hingga Mulut Melorot |
|
|---|
| Detik-detik Eko Pedagang Tempe Disiram Air Keras: Bapak Dihentikan Orang Tak Dikenal |
|
|---|
| Polisi Kantongi Satu Nama Pelaku Penusukan Pedagang Es Degan di Mayong Jepara |
|
|---|
| Tak Jadi Dibekukan, Ponpes Al Anwar Jepara Cuma Dilarang Terima Santri Baru Buntut Kasus Pencabulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Pencabulan-tribunnes.jpg)