Berita Banyumas
Dua Alasan MUI Banyumas Belum Temukan Unsur Aliran Sesat pada Sultan Nusantara
Wakil Ketua MUI Banyumas mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan final.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
"Kalau dilihat dari latar belakang pendidikannya dan pengakuannya belajar hanya dari Al Quran terjemahan dan Juz Amma, tentu tidak layak untuk memberikan pemahaman agama secara mendalam," ujarnya.
Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan W terhadap salah seorang pengikut kajiannya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan tersangka rutin menggelar kajian keagamaan di rumahnya setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu yang diikuti sekitar 30 orang jamaah.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka kerap menyampaikan narasi dirinya merupakan keturunan bangsawan atau keturunan Sultan Hamid II.
Namun demikian, Petrus menegaskan istilah "Sultan Nusantara" sebenarnya tidak pernah digunakan secara resmi oleh tersangka.
Sebutan itu justru berkembang di kalangan jamaah dan media sosial.
"Adapun sebutan Sultan Nusantara muncul di media sosial dan oleh para jamaah. Kami tidak pernah menemukan pelaku menyematkan sendiri sebutan itu," katanya.
Korban dalam perkara ini adalah AS, seorang wiraswasta asal Kecamatan Sokaraja, Banyumas.
Korban pertama kali mengenal tersangka saat mengikuti pengobatan bekam pada September 2025.
Setelah itu, korban mulai rutin menghadiri kajian yang dipimpin W.
Dalam perkembangannya, tersangka diduga mempengaruhi korban dengan menyatakan harta dan usaha yang dimilikinya berstatus haram sehingga harus dibersihkan melalui pembayaran royalti tertentu.
Korban yang memiliki lahan sawit di Kalimantan juga diyakinkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah warisan Sultan Hamid II.
"Korban diyakinkan bahwa jika tidak membayar royalti, maka hartanya akan tetap haram di hadapan Allah. Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban," kata Petrus.
Karena percaya, korban mulai menyetorkan uang secara berkala setiap 20 hari sebesar Rp 3 juta kepada tersangka.
Puncaknya terjadi pada Januari 2026 saat korban panen sawit.
| 5 Tersangka Masih Berstatus Mahasiswa Aktif, Unsoed Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Terjerat Judi Online, Banyak Penerima Bansos di Banyumas Dicoret dari Daftar Kemensos |
|
|---|
| 5 Mahasiswa Ditahan dalam Kasus TPKS dan Pengeroyokan Unsoed, Polisi Pastikan Penyidikan Berlanjut |
|
|---|
| Banyumas Siapkan 28 KSM di Pasar Tradisional, Pedagang Kelola Sampah Sendiri dan Raup Nilai Ekonomi |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Tenggara Cilacap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260530_sultan-nusantara.jpg)