Minggu, 31 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Dua Alasan MUI Banyumas Belum Temukan Unsur Aliran Sesat pada Sultan Nusantara

Wakil Ketua MUI Banyumas mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan final.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
SULTAN NUSANTARA - Konferensi pers kasus Sultan Nusantara di Polresta Banyumas, Jumat (29/5/2026). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyumas menyimpulkan ajaran yang disampaikan pria berinisial W (51), yang dikenal publik sebagai "Sultan Nusantara" lebih banyak berkaitan dengan pandangan pribadi atau kesehatan.  

Tersangka meminta pembayaran royalti sebesar Rp 50 juta.

Korban akhirnya menyanggupi pembayaran Rp 40 juta yang ditransfer secara bertahap ke rekening BCA milik tersangka maupun rekening pihak ketiga.

Selain itu, korban juga diminta menyerahkan tambahan uang sebesar Rp 1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total Rp50.800.000.

Merasa tertipu, korban menghentikan seluruh pembayaran dan melaporkan kasus itu ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.

Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai keturunan kerajaan atau tokoh tertentu, terlebih jika disertai permintaan uang dengan dalih membersihkan harta maupun menjamin ibadah.

"Segera laporkan ke kantor polisi terdekat apabila menemukan indikasi serupa," jelasnya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved