Berita Banyumas
Dua Alasan MUI Banyumas Belum Temukan Unsur Aliran Sesat pada Sultan Nusantara
Wakil Ketua MUI Banyumas mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan final.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Tersangka meminta pembayaran royalti sebesar Rp 50 juta.
Korban akhirnya menyanggupi pembayaran Rp 40 juta yang ditransfer secara bertahap ke rekening BCA milik tersangka maupun rekening pihak ketiga.
Selain itu, korban juga diminta menyerahkan tambahan uang sebesar Rp 1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total Rp50.800.000.
Merasa tertipu, korban menghentikan seluruh pembayaran dan melaporkan kasus itu ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.
Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai keturunan kerajaan atau tokoh tertentu, terlebih jika disertai permintaan uang dengan dalih membersihkan harta maupun menjamin ibadah.
"Segera laporkan ke kantor polisi terdekat apabila menemukan indikasi serupa," jelasnya. (jti)
| 5 Tersangka Masih Berstatus Mahasiswa Aktif, Unsoed Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Terjerat Judi Online, Banyak Penerima Bansos di Banyumas Dicoret dari Daftar Kemensos |
|
|---|
| 5 Mahasiswa Ditahan dalam Kasus TPKS dan Pengeroyokan Unsoed, Polisi Pastikan Penyidikan Berlanjut |
|
|---|
| Banyumas Siapkan 28 KSM di Pasar Tradisional, Pedagang Kelola Sampah Sendiri dan Raup Nilai Ekonomi |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Tenggara Cilacap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260530_sultan-nusantara.jpg)