Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Angka Perceraian hingga Oktober 2025 di Kabupaten Tegal 3.482 Perkara, Didominasi Pertengkaran

Pengadilan Agama Slawi Kelas IA Kabupaten Tegal mencatat ada 3.796 perkara yang ditangani selama Januari sampai Oktober 2025. 

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Desta Leila Kartika
BERI KETERANGAN - Panitera Penegak Hukum Pengadilan Agama Slawi Kelas IA Nur Aflah memberi keterangan pada Tribunjateng.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/10/2025). Pengadilan Agama Slawi Kelas IA Kabupaten Tegal mencatat ada 3.796 perkara yang ditangani selama Januari sampai Oktober 2025 terdiri dari cerai gugat, cerai talak, izin poligami, pembatalan perkawinan, dispensasi nikah, isbath nikah dan perkara lainnya. 


Nur Alfah juga memprediksi angka perceraian pada tahun 2025 akan mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2024. 


Sesuai data Pengadilan Agama Slawi Kelas IA jumlah cerai talak pada tahun 2024 sebanyak 766 perkara sedangkan cerai talak sampai Oktober 2025 sebanyak 741 perkara atau hanya selisih 25 perkara saja. 


Sementara untuk jumlah cerai gugat pada tahun 2024 sebanyak 2.833 perkara sedangkan cerai gugat sampai Oktober 2025 sebanyak 2.741 perkara atau hanya selisih 92 perkara. 


"Kemungkinan untuk perkara perceraian pada tahun 2025 akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024," ujarnya. 


Terkait perkara perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Tegal, menurut Nur Alfah sampai Oktober 2025 sebanyak 15 perkara. 


Untuk faktor perceraian ada beberapa penyebab namun kebanyakan karena dugaan perselingkuhan, perbedaan usia, dan besaran pendapatan. 


"Perkara perceraian di kalangan PNS Kabupaten Tegal sampai Oktober 2025 ada 15 perkara. Jumlah tersebut jika dibandingkan tahun 2024 mengalami penurunan karena sebelumnya sampai 41 perkara," terang Nur Alfah. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved