Berita Slawi
FSP KAHUT SPSI Kabupaten Tegal Desak Apindo Klarifikasi Pernyataan Soal Upah Minimum Sektoral
FSP KAHUT SPSI Kabupaten tegal menanggapi pernyataan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kabupaten Tegal.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Federasi Serikat Pekerja (FSP) Perkayuan dan Kehutanan (KAHUT) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tegal menanggapi pernyataan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kabupaten Tegal.
Dalam audiensi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Tegal yang berlangsung pada Kamis (30/10/2025), Apindo menyampaikan mengenai buruh meminta kenaikan upah setinggi-tingginya dan perusahaan di Kabupaten Tegal belum layak menerima Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Ketua FSP KAHUT SPSI Kabupaten Tegal Muhammad Taufik menegaskan, usulan kenaikan UMK dan UMSK merupakan aspirasi konstitusional yang sah bukan tuntutan sepihak.
"Pernyataan dari Apindo menyesatkan dan bertentangan dengan data regulatif serta fakta perkembangan industri di Kabupaten Tegal," tegas Taufik, pada Tribunjateng.com, Senin (3/11/2025).
Diterangkan Taufik, FSP KAHUT SPSI Kabupaten Tegal juga sudah melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tegal untuk mengkaji UMSK tahun 2026 mendasari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Penetapan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks kebutuhan hidup layak.
"Kami tegaskan ini bukan soal keinginan semata tapi soal amanat konstitusi," kata Taufik.
Baca juga: Pemkab Tegal Perkuat Layanan Darurat 112, Kasus Tertangani Naik Jadi 210 Sepanjang 2025
Bahkan Taufik juga membantah klaim Apindo yang menyebut Kabupaten Tegal belum layak menerima UMSK.
Padahal berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMSK dapat ditetapkan jika terdapat sektor unggulan dan perusahaan yang mampu.
"Kabupaten Tegal memiliki sektor unggulan dan perusahaan yang berisiko tinggi silahkan cek datanya di Disperintransnaker. Di RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Kabupaten Tegal juga sudah ada bab ketenagakerjaan sektor unggulan," ungkap Taufik.
Pernyataan sikap, FSP KAHUT SPSI Kabupaten Tegal meminta Ketua Apindo Kabupaten Tegal Kiswanto memberikan klarifikasi kepada publik dan DPRD terkait beberapa poin.
Poin pertama, Dasar pernyataan bahwa perusahaan di Kabupaten Tegal belum layak UMSK.
Poin kedua, Komitmen Apindo dalam mendorong kepatuhan anggotanya terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Poin ketiga, Langkah konkret dalam membina perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah.
Taufik berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tegal menjadikan data RKPD dan Putusan MK sebagai landasan dalam menetapkan kebijakan pengupahan yang adil dan berkelanjutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251103_FSP-KAHUT-SPSI-Kabupaten-tegal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.