Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

FSP KAHUT SPSI Kabupaten Tegal Desak Apindo Klarifikasi Pernyataan Soal Upah Minimum Sektoral

FSP KAHUT SPSI Kabupaten tegal menanggapi pernyataan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kabupaten Tegal.

Istimewa
FOTO BERSAMA: Federasi Serikat Pekerja (FSP) Perkayuan dan Kehutanan (KAHUT) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tegal foto bersama dengan Komisi II DPRD setelah melakukan audiensi di Ruang Banggar setempat. FSP KAHUT SPSI Kabupaten Tegal menanggapi pernyataan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kabupaten Tegal mengenai UMK dan UMSK. (Dok) 

"Kami tidak menuntut upah naik setinggi-tingginya. Tapi kami berharap disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Menurut saya ketika UMK naik dan UMSK diterapkan, pengusaha tidak perlu panik," jelas Taufik. 

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kabupaten Tegal melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tegal membahas ketenagakerjaan dan pengupahan, berlokasi di ruang rapat setempat, Kamis (30/10/2025). 

Selain membahas dua poin utama yakni tentang ketenagakerjaan dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026, pada kesempatan itu Apindo juga membahas mengenai investasi di Kabupaten Tegal. 

Baca juga: Pemkab Tegal Anggarkan Rp3 Miliar untuk Percantik Pantai Purwahamba Indah 

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Apindo Kabupaten Tegal Kiswanto menjelaskan, dalam audiensi ada dua hal yang disampaikan yakni mengenai ketenagakerjaan dan UMK tahun 2026. 

Terkait UMK, Kiswanto mengharapkan DRPD Kabupaten Tegal bisa mendengar penjelasan dari dua sisi yaitu pekerja dan pengusaha. 

Menurut Kiswanto, pihaknya juga berdiskusi terkait perkembangan dan dinamika investasi di Kabupaten Tegal. 

Selain itu juga membahas mengenai regulasi yang bisa mendukung investor, pelaku usaha yang akan maupun yang sudah ada di Kabupaten Tegal. 

Menanngapi terkait UMSK, Kiswanto menuturkan pihaknya dari Apindo menyesuaikan dengan regulasi. 

Ketika nantinya regulasi turun mengenai UMSK, Kiswanto menyebut Apindo siap mengikuti atau mematuhi. 

Prinsip Apindo Kabupaten Tegal menunggu regulasi, ketika sudah ada nantinya melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dan serikat pekerja

Tapi yang jelas ada UMSK ataupun tidak ada, Apindo berkomitmen menjaga iklim investasi tetap kondusif agar investor tetap tertarik berinvestasi di Kabupaten Tegal. 

"Pada prinsipnya kami (Apindo) belum melihat sektor perusahaan yang mengandung risiko tinggi di Kabupaten Tegal," ujar Kiswanto. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved