Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Perawat Dipenjara Seumur Hidup karena Bunuh 10 Pasien dengan Suntikan Mematikan

Perawat tersebut dinyatakan bersalah membunuh 10 pasien dan berusaha membunuh 27 lainnya menggunakan suntikan mematikan. 

Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribun Jogja/Istimewa
ILUSTRASI PENJARA: Rabu (5/11/2025), seorang perawat paliatif di Jerman dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Perawat tersebut dinyatakan bersalah membunuh 10 pasien dan berusaha membunuh 27 lainnya menggunakan suntikan mematikan. (Tribun Jogja/Istimewa) 

Ringkasan Berita:
  • Seorang perawat di Jerman dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
  • Perawat tersebut dinyatakan bersalah membunuh 10 pasien dan berusaha membunuh 27 lainnya menggunakan suntikan mematikan antara Desember 2023 hingga Mei 2024 di sebuah rumah sakit.
  • Jaksa menuduh pria tersebut bertindak layaknya "penguasa hidup dan mati" atas pasien.
 

 

TRIBUNJATENG.COM, AACHEN – Rabu (5/11/2025), seorang perawat paliatif di Jerman dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Perawat tersebut dinyatakan bersalah membunuh 10 pasien dan berusaha membunuh 27 lainnya menggunakan suntikan mematikan. 

Untuk diketahui, paliatif adalah pendekatan perawatan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarganya yang menghadapi penyakit serius yang mengancam jiwa.

Baca juga: Zohran Mamdani Muslim Pertama Jadi Wali Kota New York City, Bikin Trump Murka

Baca juga: Operasi Plastik Berujung Maut: Gadis 14 Tahun Meninggal, Ibu dan Ayah Tiri Jadi Tersangka

Aksinya tersebut dilakukan antara Desember 2023 hingga Mei 2024 di sebuah rumah sakit di Wuerselen, dekat Aachen, sebagaimana dilansir AFP.

Pengadilan di Kota Aachen, Jerman barat, menyatakan bahwa pria berusia 44 tahun itu bersalah atas tindakannya.

Nama perawat pria itu tidak disebutkan karena aturan privasi Jerman.

Majelis hakim juga menilai bahwa tindakannya memiliki tingkat kesalahan yang sangat berat, sehingga dia tidak berhak mengajukan pembebasan bersyarat setelah 15 tahun, sebagaimana biasanya berlaku dalam hukuman seumur hidup di Jerman.

Jaksa menuduh pria tersebut bertindak layaknya "penguasa hidup dan mati" atas pasien-pasien yang berada di bawah perawatannya.

Dalam persidangan yang dimulai Maret lalu, pihak pembela sempat menuntut pembebasan penuh bagi terdakwa.  

Namun jaksa berpendapat bahwa dia menyuntik para pasien lanjut usia dengan dosis tinggi obat penenang dan pereda nyeri semata-mata untuk mengurangi beban kerjanya saat bertugas pada malam hari.

Jaksa menggambarkan terdakwa sebagai sosok tanpa empati dan tidak pernah menunjukkan penyesalan.  

Dia disebut menggunakan morfin dan midazolam, obat pelemas otot yang juga digunakan dalam eksekusi mati di Amerika Serikat (AS).

"Dia bekerja tanpa antusiasme dan tanpa motivasi," kata jaksa dalam persidangan.

Ketika menghadapi pasien yang membutuhkan perhatian lebih, ia justru menunjukkan rasa jengkel dan kurang empati.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved