Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi

Duduk di kursi Wali Kota Semarang hanya dua tahun, tetapi hukuman penjara Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita ternyata jauh lebih lama.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Rezanda Akbar
SELESAI SIDANG - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan Suaminya, Alwin Basri saat usai sidang vonis kasus korupsi/TRIBUNJATENG/REZANDA AKBAR D. 

Jaksa KPK juga menyerahkan 484 barang bukti untuk menguatkan dakwaan.

Cap: SIDANG - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan Suaminya, Alwin Basri usai sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025)/TRIBUNJATENG.COM/REZANDA AKBAR D.
 
Cap: SIDANG - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan Suaminya, Alwin Basri usai sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025)/TRIBUNJATENG.COM/REZANDA AKBAR D.   (TRIBUNJATENG.COM/REZANDA AKBAR D.)

Pikir-pikir Ajukan Banding

Kuasa hukum mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Sikap itu disampaikan Erna Ratnaningsih selaku penasihat hukum terdakwa usai majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Mbak Ita dan 7 tahun penjara terhadap Alwin Basri dalam kasus korupsi, Rabu (27/8/2025).

“Kami menghormati putusan hakim. Namun kami memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari isi putusan,” katanya.

”Ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga masih akan dipertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” sambung Erna.

Menurutnya, majelis hakim lebih banyak merujuk pada dakwaan dan tuntutan jaksa. 

Sementara, sejumlah pertimbangan dan keterangan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum dinilai belum sepenuhnya dipakai dalam pertimbangan putusan.

Erna mencontohkan keterangan ahli hukum pidana yang menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara tindak pidana suap dan gratifikasi. 

Menurut ahli, suap bersifat aktif dan melibatkan kesepahaman antara pemberi dan penerima (meeting of mind), sementara gratifikasi bersifat pasif dengan nilai yang relatif kecil.

“Dalam perkara ini, baik suap maupun gratifikasi sama-sama dinyatakan terbukti, padahal sifatnya berbeda. Hal-hal seperti ini tentu masih akan kami kaji,” imbuhnya.

Hak Politik Aman

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan untuk tidak mencabut hak politik eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, dalam perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).

“Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin Basri berusia 61 tahun. Keduanya termasuk lanjut usia,” ujar Gatot.

Baca juga: Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved