Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi

Duduk di kursi Wali Kota Semarang hanya dua tahun, tetapi hukuman penjara Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita ternyata jauh lebih lama.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Rezanda Akbar
SELESAI SIDANG - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan Suaminya, Alwin Basri saat usai sidang vonis kasus korupsi/TRIBUNJATENG/REZANDA AKBAR D. 

Hakim menyebut permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun tidak perlu dipenuhi.

“Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum," katanya.

"Majelis berkeyakinan para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya, dan perkara ini menjadi pembelajaran bagi mereka,” sambung Gatot. 

Jaksa KPK Selidiki Indriyasari?

Dua terdakwa kasus korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menuntut Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ikut menangkap Indriyasari karena perannya memberikan suap.

Mbak Ita dan Alwin dalam fakta persidangan terungkap menerima uang bersumber dari Iuran Kebersamaan sebesar Rp1,8 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk event perlombaan Pemkot Semarang seperti Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita.

Menanggapi hal itu, Jaksa KPK Amir Nurdianto mengungkap, masih bakal menyelesaikan kasus Mbak Ita dan Alwin terlebih dahulu sebelum menelisik lebih jauh keterlibatan Indriyasari. 

Pihaknya juga tidak hanya mendengar klaim sepihak kemudian menetapkan orang sebagai tersangka. 

"Kami pelajari dulu, lalu kami koordinasikan dengan penyidiknya dan kami laporkan pimpinan apakah perkara ini akan dikembangkan ke perkara yang lainnya," jelasnya.

Dalam berkas replik yang dibacakan Amir di persidangan rentang waktu bulan tahun 2022 sampai dengan Januari 2024 kedua terdakwa telah menerima sebesar uang sebesar Rp1.883.200.000.

Perinciannya, Kepala Bapenda Semarang Indriyasari menemui Ita sebanyak empat kali dan memberi uang masing-masing sebesar Rp300.000.000 atau Rp1,2 miliar.

Selain itu, ada penerimaan uang oleh Ita pada bulan Januari 2024 sebesar Rp300 juta dan penerimaan uang sebesar Rp222 juta yang digunakan untuk kegiatan lomba masak nasi goreng khas Mbak Ita.

Selanjutnya ada penerimaan uang sebesar Rp161 juta untuk kegiatan Semarak Simpanglima, Harmoni Keluarga Kita dan Gebyar Pemuda Kita Hebat atau untuk kepentingan Ita  untuk menaikkan elektabilitasnya jelas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga: Wajah Tegang Alwin Basri Saat Hakim Tipikor Semarang Bacakan Vonis, Mbak Ita Cuma Menunduk

Terkait permintaan iuran kebersamaan dari Alwin, jaksa mengungkap Indriyasari dan bawahannya tak kuasa menolak karena Alwin adalah suami dari Ita. 

Permintaan Alwin kepada Indriyasari menunjukkan sudah ada niat jahat atau mens rea untuk memperoleh uang dari iuran kebersamaan. 

"Jadi pembelaan dari Mbak Ita, Alwin dan kuasa hukumnya harus ditolak dan dikesampingkan," kata Jaksa KPK Amir. (Iwn/Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved