Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Sweeping Ratusan Remaja secara Serampangan oleh Polisi di Semarang, Tak Ada Pendampingan Hukum

Tindakan salah tangkap terhadap ratusan remaja usai kerusuhan di depan Polda Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang disayangkan.

Penulis: Moh Anhar | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
MENUNGGU ANAK - Para orangtua menunggu di depan Mapolda Jateng, Minggu (31/8/2025). Mereka bermaksud untuk menjemput anak-anaknya yang sebelumnya dikabarkan terjaring sweeping pasca demo rusuh. 

Para petugas jaga di Mapolda Jateng enggan membukakan pintu dengan dalih atas instruksi dari pimpinan.

Padahal tindakan pemeriksaan dengan dalih pendataan tidak dikenal dalam KUHAP.

Ini juga menujukkan polisi tidak profesional melakukan pemeriksaan hukum terhadap masyarakat.

"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan HAM (Hak Asasi Manusia)," paparnya.

Andhika menyebutkan pula soal pelanggaran lainnya, yakni penahanan para remaja yang lebih dari 1x24 jam dan tindakan penelantaran.

Ratusan remaja tersebut ditangkap pada 29 Agustus dan 30 Agustus 2025, Polda Jawa Tengah berjanji akan membebaskan korban salah tangkap ini pada 31 Agustus 2025 pukul 09.00.

Faktanya, Polda Jawa Tengah baru membebaskan korban salah tangkap ini pada 31 Agustus 2025 pukul 17.00.

Bahkan ada yang baru keluar dari Mapolda Jateng pukul 18.00.

Selama proses tersebut, mereka tidak diberi makan secara cukup dan diduga mendapatkan tindakan kekerasan selama proses penangkapan serta pemeriksaan.

Disamping itu, ada beberapa handphone korban salah tangkap yang sampai saat ini belum dikembalikan.

"Kapolda Jawa Tengah harus meminta maaf kepada pelajar dan orangtua korban salah tangkap serta meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan anak buah yang melakukan tindakan represif," ungkapnya.

Selain menuntut Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo meminta maaf, Andhika meminta pula Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kementerian PPA, Komisi Perlindungan Anak dan Ibu, Komisi Nasional Disabilitas, supaya mendorong institusi kepolisian menghentikan tindakan yang sewenang-wenang dan membebaskan massa yang ditangkap.

"Kami meminta institusi kepolisian agar menghentikan tindakan brutal, menghentikan sweeping, dan penangkapan tanpa dasar," ujarnya.

Baca juga: Kata Polisi Jawab Kejanggalan Kematian Iko Mahasiswa Unnes, Benarkah Murni Kecelakaan?

Beli es teh

Terpisah, Direktur Layanan Advokasi untuk Keadilan dan HAM (LRC-KJHAM) Witi Muntari yang melakukan pendampingan terhadap para korban menyebutkan, pihaknya menjumpai tiga perempuan yang ditangkap.

"Padahal mereka tidak jadi peserta aksi, hanya ingin melihat."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved