Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari Ini

Fakta Baru! Anak Kecil Lempar Bangkai Tikus Awali Demo Ricuh di Mapolda Jateng 

Muhammad Mu’tasim B mengungkapkan, ada semacam kode berupa pelemparan bangkai tikus ke arah polisi, sebelum kericuhan terjadi.

Penulis: Achiar M Permana | Editor: deni setiawan
Tribunjateng/bramkusuma
TRIBUN HARI INI - Tampilan depan koran harian Tribun Jateng Hari Ini, Kamis 4 September 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Ada fakta menarik berkait dengan kericuhan pascademo di depan Mapolda Jateng, pada 28 Agustus 2025.

Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Walisongo Semarang, Muhammad Mu’tasim B mengungkapkan, ada semacam kode berupa pelemparan bangkai tikus ke arah polisi, sebelum kericuhan terjadi.

Pelemparan itu dilakukan oleh seorang anak kecil yang berpakaian cokelat seperti seragam Pramuka.

Baca juga: Gelisah Orangtua di Depan Mapolda Jateng, Arifan Datang Sejak Subuh untuk Jemput Anak

Baca juga: Tangis Pecah Orangtua di Polda Jateng, Sri Mulyani Tak Bisa Tidur Semalaman, Anak Ditangkap Polisi

Fakta baru itu terungkap dalam diskusi publik bertajuk 0-Posisi #1 di kantor redaksi Tribun Jateng, Rabu (3/9/2025).

Diskusi dengan tema “Mencari Biang Kerusuhan Aksi 28 Agustus” itu telah disiarkan secara langsung melalui kanal Live Streaming Tribun Jateng, mulai pukul 16.00.

Diskusi dipandu oleh Pemimpin Redaksi Tribun Jateng, Ibnu Taufik Juwariyanto.

"Ada anak kecil membuka tasnya dan dia persis di samping saya."

"Anak itu membawa bangkai tikus dan dilempar,” kata Mu’tasim.

“Itu seperti sebuah kode."

"Baru kemudian hujan batu," sambungnya.

Diskusi menghadirkan empat narasumber yang merupakan pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Selain Mu’tasim, narasumber lainnya Ketua BEM Unissula, Wiyu Ghaniy Allathif; Ketua BEM Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Politeknik Negeri Semarang (Polines), Kevin Kurnia P; dan Ketua BEM Soegijapranata Catholic University (SCU), Ariendra Wirya P.

Sebelum pelemparan bangkai tikus, kata Mu’tasim, belum terjadi bentrokan yang berarti.

Yang ada adalah orasi selayaknya demo. 

“Kalaupun ada pelemparan, hanya berupa air mineral,” katanya. 

Setelah pelemparan bangkai tikus, kata Mu’tasim, pecahlah kericuhan.

Sesudah itu massa melemparkan benda-benda lain, termasuk batu dan bom molotov.  

Untuk membubarkan aksi tersebut, petugas menembakkan water canon, kemudian menembakkan gas air mata.

Dalam diskusi itu, para ketua BEM memberikan kesaksian mereka terkait insiden kerusuhan yang terjadi dalam demo di depan Mapolda Jateng, pada 28 Agustus 2025.  

Sementara itu, Ketua BEM Unissula Semarang, Wiyu Ghaniy Allathif menegaskan, mahasiswa akan selalu mem-follow-up terkait tuntutan mereka.

"Karena itulah bentuk komitmen gerakan kami."

"Karena kami yakin, bangsa ini masih bisa diperbaiki melalui anak muda generasi penerus bangsa, termasuk mahasiswa seperti kami," tegas Ghaniy.

"Kami akan hadir lagi dengan gelombang massa yang lebih banyak untuk mengawal masa yang masih tertahan oleh pihak kepolisian."

"Hingga tuntas," sambungnya.

Baca juga: 6 Pelanggaran Polisi Polda Jateng Tangani Aksi Unjuk Rasa, LBH Semarang: Timbulkan Trauma

Baca juga: Polda Jateng Mulai Patroli Siber, Sweeping TikTok Hingga Grup WhatsApp

Wajib lapor 

Sementara itu, belasan orang di Jawa Tengah mendapatkan intimidasi dari Polda Jateng akibat melakukan postingan di media sosial soal aksi demonstrasi, pada akhir Agustus 2025.

Mereka ditangkap lalu dimintai keterangan yang berujung terkena sanski wajib lapor kepada polisi. 

"Kami dampingi 10 orang yang ditangkap polisi akibat pasang status WhatsApp soal aksi demonstrasi."

"Mereka ditahan 1x24 jam, lalu disuruh wajib lapor," jelas anggota Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi), Kahar Muamalsyah, Rabu (3/9/2025).

Tim Suara Aksi merupakan aliansi sejumlah advokat dari berbagai lembaga hukum di Kota Semarang.

Mereka melakukan pendampingan terhadap para korban kekerasan aparat kepolisian.

Kahar melanjutkan, 10 orang yang ditangkap polisi tersebut merupakan warga Semarang.  

Mereka ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng selepas mengantongi bukti status WA para korban.

Status WA tersebut dituding mengandung ajakan demonstrasi dan provokasi.

"Para korban ini hanya memosting pemberitahuan aksi tapi ternyata aksi tersebut tidak jadi sehingga dituding menyebarkan berita bohong," kata Kahar.

Dia juga telah mengonfirmasi kepada para korban yang ternyata mereka mengunggah di status WA mereka hanya bertujuan untuk bercanda.

Bukan bermaksud untuk mengajak atau memprovokasi.

"Kami menilai itu hanya pemberitahuan, bukan ajakan aksi."

"Bukankah kebebasan warga negara untuk memberitahukan aksi, tapi justru malah dianggap menyebarkan berita bohong," paparnya.

Melihat hal itu, Kahar menilai hal itu sebagai tanda-tanda kebebasan berekspresi semakin terancam.

"Hanya karena itu, handphone mereka disita, kena wajib lapor," katanya.

Hal yang sama dialami pula oleh seorang karyawan bank swasta.

Dia dijemput oleh anggota kepolisian diduga dari Ditressiber Polda Jateng hanya karena komentarnya di Live Tiktok.

Komentar dari karyawan bank itu lantas ditangkap layar oleh polisi.

Berbekal itu, polisi menangkapnya.

"Korban dibawa ke Gajahmungkur (Markas Ditressiber--Red) diperiksa semalam, lalu dilepas tapi harus wajib lapor," tutur anggota Tim Hukum Suara Aksi, Tuti Wijayanti.

Tuti menyebut, komentar yang dipermasalahkan oleh polisi karena dianggap sebagai provokasi.

Namun, penangkapan itu tidak dibenarkan karena hanya bermodal bukti tanpa surat penangkapan. 

Melihat hal itu, Direktur LBH Semarang Ahmad Syamsuddin Arief menyayangkan tindakan kepolisian yang dilakukan secara serampangan.

"Lagi-lagi polisi menggunakan pasal karet, pasal UU ITE," jelasnya. 

Tribunjateng.com telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, tetapi belum direspons.

Namun, sebelumnya Artanto sempat membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan patroli siber. 

"Kami fokus patroli siber selepas adanya aksi kemarin, fokusnya ke media sosial terutama Tiktok," kata Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng mengintensifkan patroli siber menyasar para provokator di media sosial terkait aksi demonstrasi, pada 29-30 Agustus.

Sasaran utama patroli siber ini menyasar ke media sosial terutama Tiktok.

Namun, operasi ini juga menyasar ke layanan pesan seperti Whatsapp (WA). (F Ariel Setiaputra/Iwan Arifianto)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved