Berita Batang
Jumlah Tersangka Ricuh DPRD Batang Bertambah, Polisi Sebut Dua Positif Narkoba
Polres Batang kembali menetapkan sejumlah tersangka pada kericuhan aksi demo di Gedung DPRD Batang pada Sabtu (30/8/2025) lalu.
Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Polres Batang kembali menetapkan sejumlah tersangka pada kericuhan aksi demo di Gedung DPRD Batang pada Sabtu (30/8/2025) lalu.
Awalnya aksi damai dan solidaritas yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Batang.
Namun suasana berubah ricuh ketika sejumlah oknum diduga menyusup dan memprovokasi massa.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat melalui Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, mengonfirmasi penambahan tersangka tersebut.
“Iya benar, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka baru. Dua di antaranya positif narkoba,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Batang, Jumat (5/9/2025).
AKP Imam mengungkapkan tersangka berinisial M merupakan pelajar SMAN 02 Batang asal Rowobelang.
Sementara dua lainnya, MR dan WY, warga Candiareng, Kecamatan Warungasem, dinyatakan positif narkoba usai pemeriksaan.
Sebelumnya, Polres Batang telah menetapkan dua tersangka lain, yakni AN (20), warga Kalipucang Kulon, dan MAF dari Desa Suberuk, Kecamatan Tulis.
Dengan tambahan tiga nama baru, total tersangka kini berjumlah lima orang.
Kericuhan bermula saat massa mulai melempari gedung DPRD dengan batu. Kaca pos penjagaan pecah, sejumlah ruangan fraksi rusak.
Polisi pun bergerak cepat membubarkan massa dan mengamankan puluhan orang.
“Total ada 31 orang yang sempat kami amankan. Mayoritas pelajar. Setelah pemeriksaan, mereka kami pulangkan ke orang tua masing-masing,” jelas Imam.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, polisi telah mengidentifikasi sejumlah wajah yang diduga sebagai provokator.
“Kami masih kembangkan penyelidikan. Ada beberapa wajah yang sudah kami kantongi,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang/barang (ancaman 5 tahun), Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan (ancaman 2 tahun 8 bulan), Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas (ancaman 1 tahun 4 bulan)
“Kami terapkan pasal berlapis agar ada efek jera. Tidak boleh ada aksi anarkis yang merusak fasilitas negara,” tegas Imam.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Batang masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan mengembangkan kasus tersebut. Polisi berkomitmen mengusut tuntas kericuhan agar tidak terulang kembali.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Kita masih telusuri siapa saja yang terlibat, termasuk para provokator,” imbuhnya
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.
Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah, terutama bagi kalangan pelajar.
“Unjuk rasa boleh, tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab,” ujarnya.
Kapolres juga meminta orang tua lebih aktif mengawasi anak-anaknya.
“Mayoritas peserta kericuhan kemarin adalah pelajar. Ini jadi perhatian kita bersama,” pungkasnya.(din)
Sejumlah Jabatan Pimpinan OPD Batang Masih Kosong, Dwi Riyanto: Harus Lewat Asesmen dan PJPTP |
![]() |
---|
Warga Seprih Batang Tampilkan Parade Kostum Adat dan Pahlawan Nasional di Karnaval Kemerdekaan |
![]() |
---|
KEK Industropolis Angkat Batik Gringsing Batang di Pameran Wastra Aroma, Tampilkan Warisan Budaya |
![]() |
---|
Bulan Dana PMI Batang 2025 Resmi Bergulir, Target Rp1,77 Miliar Diusung |
![]() |
---|
PLN Luncurkan PLN Hub Gringsing, Perkuat Pelayanan Kelistrikan KEK Industropolis Batang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.