Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

1.822 Wanita di Batang Resmi Menjanda Sepanjang 2025, Faktor Ekonomi dan Selingkuh Jadi Pemicu Utama

Pengadilan Agama (PA) Batang mencatat angka perceraian sepanjang tahun 2025 cukup tinggi terdapat 1.822 perkara yang diputus.

Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
DATA PERCERAIAN - Data Pengadilan Agama (PA) Batang menunjukkan, sepanjang tahun 2025 ada 1.822 perkara yang diputus, dan seluruhnya berujung pada status baru bagi para perempuan janda. Ketua PA Batang, Ikin, mengungkapkan mayoritas perkara berasal dari Cerai Gugat (CG) yang diajukan pihak istri, faktor ekonomi disebut sebagai pemicu utama, disusul perselingkuhan dan ketidakharmonisan. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Pengadilan Agama (PA) Batang mencatat angka perceraian sepanjang tahun 2025 cukup tinggi.

Data Pengadilan Agama (PA) Batang menunjukkan, sepanjang tahun ini ada 1.822 perkara yang diputus, dan seluruhnya berujung pada status baru bagi para perempuan janda.  

Baca juga: Alasan Sidang Perceraian Na Daehoon dan Jule Ditunda 2 Minggu, Pengacara: Tanpa Konfirmasi

Ketua PA Batang, Ikin, mengungkapkan mayoritas perkara berasal dari Cerai Gugat (CG) yang diajukan pihak istri. 

Jumlahnya mencapai 1.520 kasus, jauh lebih tinggi dibanding Cerai Talak (CT) yang diajukan suami sebanyak 302 kasus.  

“Cerai Gugat masih mendominasi. Angkanya sekitar lima kali lipat dibanding Cerai Talak,” jelas Ikin.  

Kecamatan Batang Paling Tinggi

Rinciannya, Kecamatan Batang mencatat angka perceraian tertinggi.

Untuk Cerai Gugat, Batang menempati posisi pertama dengan 213 perkara, disusul Gringsing (155), Bandar (149), dan Subah (112).  

Sementara untuk Cerai Talak, Batang juga tertinggi dengan 54 perkara, kemudian Gringsing (28), Pecalungan (21), Bandar (20), dan Subah (20).  

Menurut Ikin, tingginya angka perceraian mencerminkan kompleksitas dinamika rumah tangga di wilayah Batang.

Faktor ekonomi disebut sebagai pemicu utama, disusul perselingkuhan dan ketidakharmonisan. 

Baca juga: Strategi Mencegah Perceraian Saat Ekonomi Keluarga Terguncang

“Setiap kasus punya latar belakang berbeda, mulai dari ekonomi, perselingkuhan, hingga ketidakharmonisan,” ujarnya.  

Menariknya, sejumlah perkara juga diajukan oleh warga luar Batang, seperti dari Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, hingga Jakarta dan Kendari.  

“Perceraian itu diajukan di mana istri berada. Kalau suami di Jakarta, istrinya di Batang, maka diajukannya tetap di Batang,” pungkasnya.(din)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved