Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Duduk Perkara Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Rp10 Miliar, Pelariannya Dibantu Kawan Lama

Anggun Tyasbodhi dan Dwi Sulistyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian uang Rp10 miliar milik Bank Jateng.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan

"Motif ekonomi ketika melakukan kejahatan itu."

"Tersangka Anggun digaji Rp3,5 juta perbulan oleh Bank Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (9/9/2025).

Uang miliaran rupiah yang dibawa kabur oleh tersangka sebagian kecil telah digunakan selama pelariannya.

Anggun membeli handphone, dua mobil, tiga motor, dan membayar uang muka (DP) pembelian rumah.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menambahkan, tersangka Anggun merupakan pegawai outsourcing atau pekerja kontrak. 

Tersangka adalah karyawan yang direkrut dari pihak ketiga.

Baca juga: Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Belanjakan Rumah Hingga HP, Hasil Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar

"Nekat membawa kabur uang Rp10 miliar karena motif ekonomi."

"Sudah pusing soal ekonomi, ada niat dan kesempatan, maka dilakukan," katanya.

Dari penuturan tersangka, rencana pencurian itu urung dilakukan ketika tidak ada kesempatan yakni tidak ada penjagaan sama sekali di mobil tersebut. 

Tersangka ketika itu sendirian di mobilnya dengan tumpukan uang.

Dua petugas meliputi teller bank dan seorang polisi sibuk dengan aktivitasnya masing-masing. 

"Keterangan dari tersangka, tidak mungkin melakukan jika tidak ada kesempatan," beber AKBP Sigit.

Selepas membawa kabur uang tersebut, Anggun dibantu kawan lamannya Dwi Sulistyo melarikan diri.

Mereka kabur ke Gunungkidul.

Uang Dibungkus Karung

Sementara itu, alasan tersangka Anggun membeli sebuah rumah di Gunungkidul atau wilayah pinggiran itu untuk dijadikannya tempat menyimpan uang hasil curian.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved