Berita Jawa Tengah
Duduk Perkara Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Rp10 Miliar, Pelariannya Dibantu Kawan Lama
Anggun Tyasbodhi dan Dwi Sulistyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian uang Rp10 miliar milik Bank Jateng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Uang miliaran rupiah itu dibungkus oleh tersangka menggunakan karung ukuran 50 kilogram, lalu menyimpannya di sebuah ruangan di rumah itu.
"Yang disimpan Rp9,6 miliar."
"Sisanya dihabiskan untuk membeli mobil, handphone, motor, hingga DP rumah Rp70 juta," sambung AKBP Sigit.
Anggun dalam pelariannya dibantu oleh tersangka Dwi Sulistyo (DS) yang merupakan teman lamanya.
Polisi sejauh ini masih menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Terkait satu orang lainnya yang turut ditangkap yakni seorang pria yang menjadi makelar rumah yang dibeli tersangka Anggun masih dalam tahap pengembangan kepolisian.
"Kalau bawa kabur uang itu inisiatif sendiri dari tersangka Anggun."
"Tersangka Dwi itu terlibat saat membawa kabur uang tersebut yang diberi upah oleh tersangka A dengan imbalan Rp3,5 juta," papar AKBP Sigit.
AKBP Sigit menyebut, tersangka Anggun dijerat Pasal 374 KUHP.
Terhadap tersangka Dwi dijerat Pasal 480 dan pasal 221 ayat 1 KUHP.
"Ancaman 5 tahun penjara," bebernya. (*)
Anggun Sopir Bank Jateng
bank jateng wonogiri
Anggun Tyas
ViralLokal
tribunjateng.com
AKBP Sigit
pencurian
| Butuh Anggaran Rp70 Miliar, Rehabilitasi Pasar Kota Wonogiri Tidak Bisa Dilaksanakan 2026 |
|
|---|
| Sumarno Pencari Rumput Warga Sragen Tewas Tertemper KA Argo Semeru, Kondisi Tubuh Tak Berbentuk |
|
|---|
| HUT ke-61 Partai Golkar, Mohammad Saleh: Regenerasi Jadi Perhatian Utama di Jawa Tengah |
|
|---|
| Jadwal Seleksi Akademik Tahap 1 Pendaftaran SMA Taruna Nusantara Magelang 2026/2027, Klik di Sini |
|
|---|
| Ahmad Rifai Kades Dukuhseti Pati Raih Penghargaan Karena Dedikasinya Berdayakan Masyarakat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.