Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Duduk Perkara Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Rp10 Miliar, Pelariannya Dibantu Kawan Lama

Anggun Tyasbodhi dan Dwi Sulistyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian uang Rp10 miliar milik Bank Jateng.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan

Uang miliaran rupiah itu dibungkus oleh tersangka menggunakan karung ukuran 50 kilogram, lalu menyimpannya di sebuah ruangan di rumah itu.

"Yang disimpan Rp9,6 miliar."

"Sisanya dihabiskan untuk membeli mobil, handphone, motor, hingga DP rumah Rp70 juta," sambung AKBP Sigit.

Anggun dalam pelariannya dibantu oleh tersangka Dwi Sulistyo (DS) yang merupakan teman lamanya.

Polisi sejauh ini masih menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Terkait satu orang lainnya yang turut ditangkap yakni seorang pria yang menjadi makelar rumah yang dibeli tersangka Anggun masih dalam tahap pengembangan kepolisian.

"Kalau bawa kabur uang itu inisiatif sendiri dari tersangka Anggun."

"Tersangka Dwi itu terlibat saat membawa kabur uang tersebut yang diberi upah oleh tersangka A dengan imbalan Rp3,5 juta," papar AKBP Sigit.

AKBP Sigit menyebut, tersangka Anggun dijerat Pasal 374 KUHP.  

Terhadap tersangka Dwi dijerat Pasal 480 dan pasal 221 ayat 1 KUHP.  

"Ancaman 5 tahun penjara," bebernya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved