Berita Viral
Pengakuan Anggun Sopir Bank Jateng Soal Uang 3 Karung, Sengaja Disimpan di Wilayah yang Susah Sinyal
Uang miliaran itu dibungkus oleh tersangka dengan sebuah karung ukuran 50 kilogram lalu menyimpannya di sebuah ruangan di rumah itu
Tersangka yang berada di mobil sendirian di area parkir halaman Bank Jateng cabang Surakarta lantas melarikan diri.
"Terus pelapor (polisi) juga ikut menunggu di dalam bank. Merasa ada kesempatan, pelaku kabur membawa uang Rp10 miliar," papar Sigit.
Tersangka akhirnya bisa ditangkap selepas melarikan diri ke daerah Giriwungu, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, Senin (8/9/2025).
Sementara, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon mengatakan, kasus pencurian itu bakal menjadi pembelajaran pihaknya dalam pengamanan distribusi uang tunai.
"Kami akan melakukan evaluasi proses pengamanan pengambilan likuiditas yang dilakukan setiap saat dan di semua cabang," bebernya. (Iwn)
Alasan Anggun beli rumah di Gunungkidul Rp 70 Juta

Anggun Tyasbodhi (41) memilih menghabiskan uang yang ia larikan untuk berbagai keperluan salah satunya membeli rumah di Giriwungu, Kecamatan Panggang, Gunungkidul.
Polisi menyebut rumah seharga Rp 140 juta itu baru dibayar Rp70 juta yang diambil dari uang hasil curian.
"Iya tersangka AT ini dari uang curian membeli rumah di pinggiran Gunung kidul yang mana wilayah itu susah sinyal. Bayarnya pun masih di DP (uang muka) Rp70 juta," kata Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Surakarta Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit.
Alasan tersangka Anggun Tyasbodhi membeli sebuah rumah di daerah Gunung Kidul atau wilayah pinggiran itu sebagai tempat untuk menyimpan uang tersebut.
Uang miliaran itu dibungkus oleh tersangka dengan sebuah karung ukuran 50 kilogram lalu menyimpannya di sebuah ruangan di rumah itu.
"Yang disimpan itu Rp 9,6 miliar. Sisanya dihabiskan untuk membeli mobil, handphone, motor sampai DP rumah Rp70 juta," sambung Sigit.
Anggun dalam pelariannya dibantu oleh tersangka Dwi Sulistyo (DS) yang merupakan teman lamanya. Polisi sejauh ini masih menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Terkait satu orang lainnya yang turut ditangkap yakni seorang pria yang menjadi makelar rumah yang dibeli tersangka Anggun masih dalam tahap pengembangan kepolisian.
"Kalau bawa kabur uang itu inisiatif sendiri dari tersangka A (Anggun). Tersangka D (Dwi) itu terlibat belakangan saat membawa kabur uang tersebut yang diberi upah oleh tersangka A dengan imbalan Rp 3,5 juta," papar Sigit.
Sigit menyebut, tersangka Anggun dijerat pasal 374 KUHP. Terhadap tersangka Dwi dijerat pasal 480 dan pasal 221 ayat 1 KUHP. "Ancaman 5 tahun penjara," bebernya. (iwn)
Viral Warga Bekasi Serahkan Pelaku Curanmor ke Kantor Polisi, Oknum: Lepasin Aja Lagi |
![]() |
---|
10 Fakta Anak 10 Tahun Sawer TikToker Rp 400 Juta, Orangtua Gugat Refund |
![]() |
---|
Viral Jennifer Ipel Marahi Pencuri Spion BMW X5: Ambil Dua Jangan Cuma Satu! |
![]() |
---|
Viral Penipuan Mengatasnamakan Bank BUMN, Tiga TKI Rugi hingga Rp10,7 Juta |
![]() |
---|
Sosok Yudo Sadewa, Anak Purbaya Yudhi Menkeu Baru Gantikan Sri Mulyani: Ayahku Melengserkan Agen CIA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.