Berita Jawa Tengah
GEGER Tiba-tiba Muncul Izin Penambangan di Tunggulsari Kendal, Padahal Sebelumnya Ditolak Warga
Warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal dikagetkan dengan terbitnya izin penambangan di sekitar perkampungan.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal dikagetkan dengan terbitnya izin penambangan di sekitar perkampungan.
Padahal, hasil Musyawarah Desa Khusus yang dilangsungkan pada Juni 2025 menyepakati adanya penolakan terhadap keberadaan tambang galian C.
Namun izin penambangan itu tiba-tiba terbit dengan nomor 28052400498470002, dengan status telah memenuhi syarat di Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal.
Belum diketahui sejak kapan izin itu terbit, namun dalam izin tercantum berlaku selama 5 tahun.
Baca juga: Dipanggil KPK, Wabup Kendal Bongkar Hilangnya Potensi Pajak Galian C: Rugikan Negara Ratusan Miliar?
"Kami belum tahu kepastian tanggal turunnya."
"Kami akan ke DLH Jateng untuk memastikan," kata Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Tunggulsari, Muhammad Faris Ahkam kepada Tribunjateng.com, Selasa (16/9/2025).
Faris menegaskan, pihaknya secara tegas menolak adanya rencana pendirian perusahaan tambang tersebut.
"Warga Desa Tunggulsari secara tegas menolak rencana tambang galian C."
"Hasil musyawarah desa jelas menyatakan penolakan,"
"Karena tambang akan merusak lingkungan, mengganggu lahan pertanian, serta mengancam sumber air dan keselamatan warga." tegasnya.
Faris menerangkan, rencana lokasi penambangan berada di depan SD Negeri 1 Tunggulsari, tepatnya di samping area pemakaman warga setempat.
Pihaknya pun menyayangkan adanya izin penambangan yang disinyalir telah resmi turun tersebut.
Pihaknya meminta agar pemerintah meninjau ulang izin yang dikeluarkan tersebut.
"Karena izin formal tidak bisa menggantikan persetujuan sosial masyarakat yang terdampak langsung," sambungnya.
Faris mengatakan, pihaknya juga akan melakukan aksi unjuk rasa jika aktivitas galian C di lokasi tersebut tetap beroperasi.
"Bila peringatan dan keputusan musdes ini tidak diindahkan, kami siap melakukan aksi ke pihak-pihak terkait, baik ke DLH, Pemkab Kendal, maupun ke DLH Provinsi dan Pemprov Jateng," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Sisca Meritania mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan warga terkait terbitnya izin galian C di Desa Tunggulsari tersebut.
Hasil pengecekan yang dilakukan, pihaknya mendapati bahwa ternyata ada surat susulan dari warga, berupa persetujuan adanya aktivitas penambangan di Desa Tunggulsari.
"Setelah menerima laporan saya langsung cek."
"Ternyata memang dari warga membuat surat susulan yang pada intinya menyetujui dan Kepala Desa siap bertanggung jawab," jelasnya.
Baca juga: Bupati Kendal Tekankan Pentingnya Peran Fatayat NU di Masyarakat: Merawat Keislaman dan Kebangsaan
Hasil Pengecekan Pemkab Kendal
Terpisah, Pemkab Kendal akan melakukan pengecekan terkait surat izin untuk penambangan di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong itu.
Izin penambangan itu sebelumnya telah turun dan menimbulkan polemik warga.
"Kami coba cek izin lingkungannya seperti apa," kata Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, Selasa (16/9/2025).
Sebagai langkah awal, Benny menerangkan pihaknya telah menghubungi Dinas ESDM Jawa Tengah.
Hasilnya, izin penambangan di Desa Tunggulsari tersebut sudah sesuai.
"Dinas ESDM sudah saya konfirmasi, saya telepon."
"Jawabannya, mereka keluarkan surat izin karena sudah sesuai syarat administrasi."
"Termasuk ada lampiran surat tidak keberatan warga tentang adanya penambangan,"
"Ada juga surat Kepala Desa yang menjamin kondusivitas, kemudian jaminan penambangan, kalau tidak ada itu, ESDM juga tidak berani mengeluarkan izin." ungkap Benny menirukan jawaban dari ESDM Jawa Tengah.
Menurut Benny Karnadi, pendirian usaha penambangan harus melibatkan berbagai pihak, termasuk warga sekitar.
Sehingga tidak menimbulkan gejolak dari kerusakan alam yang ditimbulkan.
"Pengusaha harus ajukan izin tambang, dia juga harus sudah bikin surat pernyataan bahwa dia akan membuat lingkungan wilayah menjadi kondusif."
"Itu kewajiban penambang, termasuk Kepala Desa juga," paparnya.
Benny juga menyoroti adanya keputusan musyawarah yang berubah daripada hasil awal yang telah disepakati.
"Ketika ada musyawarah desa dan ada izin tambang, kemudian Kepala Desa wajib menjaga kondusivitas, tidak boleh lagi ada ribut,"
"Kalau ada ribut, musyawarahnya bagaimana kok sampai bisa ada surat pernyataan." sambungnya.
Benny Karnadi menilai, langkah Dinas ESDM Jawa Tengah sudah sesuai prosedur dalam pemberian izin penambangan.
Dia justru menyoroti hasil musyawarah desa tersebut yang justru telah disepakati, namun mengalami perubahan setelah berlangsungnya musyawarah.
"Kalau dari provinsi itu sudah betul mengikuti prosedur administrasi, termasuk dari bawah kemudian izin lingkungan dikeluarkan."
"Itu provinsi kalau lengkap semua, ya dikasih izinnya." tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Tunggulsari Abdul Khamid dan Kepala Dinas ESDM Jateng Agus Sugiharto belum merespons pesan WhatsApp maupun panggilan telepon dari Tribunjateng.com untuk konfirmasi lebih lanjut. (*)
Kendal
tambang galian c
Galian C Tunggulsari Kendal
Benny Karnadi
Dinas ESDM Jateng
tribunjateng.com
DPRD Kabupaten Semarang Coret Rp2,38 Miliar, Awalnya untuk Tunjangan Perumahan dan Transportasi |
![]() |
---|
Masalah Sritex Makin Kompleks, Richard Sebut Ada Utang Pajak Rp1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo |
![]() |
---|
Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang Soroti Kelas Inklusi SDN Susukan 04: Duduk Lesehan Mirip TPA |
![]() |
---|
Inilah Kisah Rina, Sosok Pustakawan Rangkap Pendamping 23 Anak Inklusi di Sekolah Ungaran Semarang |
![]() |
---|
Raperda Tata Kelola BUMD Jateng Ditolak Kemendagri, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.