Berita Jawa Tengah
Raperda Tata Kelola BUMD Jateng Ditolak Kemendagri, Ini Penyebabnya
Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Arinugroho mengatakan, selama masa sidang 2024/2025 telah menghasilkan 19 Propemperda.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Jateng menutup masa sidang 2024/2025 pada rapat paripurna yang digelar di Gedung Berlian Jalan Pahlawan Semarang, Senin (15/9/2025).
Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Arinugroho mengatakan, selama masa sidang 2024/2025 telah menghasilkan 19 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Namun dari beberapa jumlah itu masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta kajian dari Gubernur Jawa Tengah.
Baca juga: Ayo Nikmati Promonya! Naik Trans Jateng Cuma Bayar Rp2.500, Berlaku Hingga 30 September
“Masih ada delapan raperda yang berproses."
"Lima lainnya menunggu tindak lanjut dan ada beberapa yang ditolak," jelasnya.
Menurutnya, Raperda yang ditolak terkait tata kelola BUMD sebab hal itu sudah diatur dalam masing-masing perseroan.
"Tata kelola BUMD telah diatur masing-masing perseroan," tuturnya.
Setya mengatakan, selain fungsi legislasi, DPRD juga melaksanakan pengawasan melalui alat kelengkapan dewan, termasuk menindaklanjuti aduan masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Sementara dalam fungsi penganggaran, DPRD bersama tim anggaran eksekutif telah membahas APBD Perubahan.
"Kami sudah menyampaikan hasil evaluasi dari Kemendagri dan hari ini dilaporkan agar bisa segera ditindaklanjuti," tuturnya.
Dia berharap, percepatan pelaksanaan APBD perubahan agar program prioritas Gubernur bisa segera direalisasikan.
Baca juga: Nilai Ekspor Nonmigas Jateng Naik, Terbesar Perlengkapan Elektrik, Pakaian Justru Turun
Sementara itu, Sekda Jateng, Sumarno menyampaikan bahwa perubahan APBD 2025 lebih menekankan pada efisiensi sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Beberapa pos anggaran dialihkan untuk memperkuat belanja infrastruktur, pendidikan, pengairan, hingga panti sosial.
“Sebetulnya tidak banyak yang diubah."
"Justru lebih pada tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dimana banyak anggaran dialihkan untuk infrastruktur, sekolah, hingga panti," ujarnya.
Menurutnya, melalui evaluasi dan pembahasan dengan DPRD, Raperda APBD Perubahan 2025 sudah ditetapkan menjadi perda oleh Gubernur.
Pihaknya akan terus memonitor agar pelaksanaan program tidak terlambat dan tidak menumpuk di akhir tahun.
"Jika terlambat, masalahnya bukan hanya uang, tapi juga manfaat barang yang tidak bisa segera digunakan,” tuturnya. (*)
Warga Geruduk Polres Wonosobo Tuntut Pembacok Serda Rahman Dihukum Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Pipit Ibu Kandung 2 Bocah Tewas di Pantai Sigandu Batang Berstatus Tersangka |
![]() |
---|
Inilah Sosok Serda Rahman Anggota TNI Koramil Kejajar, Tewas Dibacok Golok di Kafe Sapuran Wonosobo |
![]() |
---|
FAKTA Terbaru Hasil Keterangan Saksi: Iko Mahasiswa Unnes Dilempar Tongkat di Jalan Veteran |
![]() |
---|
Ayo Nikmati Promonya! Naik Trans Jateng Cuma Bayar Rp2.500, Berlaku Hingga 30 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.