Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Begini Penderitaan Remaja Magelang yang Disiksa Polisi Lalu Disebar Data Pribadinya

Seorang remaja berinisial DRP (15) asal Magelang, Jawa Tengah, diduga menjadi korban salah tangkap oleh aparat Polres Magelang Kota.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
REMAJA DIDUGA DIANIAYA POLISI - LBH Yogyakarta dan Ibu korban (kanan) melaporkan Kapolres Magelang Kota atas dugaan penyiksaan terhadap seorang anak yang dituding melakukan aksi demonstrasi ke Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (16/9/2025). 

Pelanggaran pertama, polisi melakukan tindakan sewenang-wenang melakukan penangkapan tanpa alat bukti.

Pelanggaran kedua, korban DRP merupakan anak yang punya hak khusus untuk dilindungi.

Akan tetapi sebaliknya ketika di ditangkap malah disiksa.

Kemudian proses pemeriksaan juga tidak didampingi oleh orang tua atau wali padahal itu haknya mereka.

Pelanggaran ketiga adalah doksing yakni penyebaran data pribadi yang merupakan pelanggaran hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pelaporan ini dilengkapi oleh sejumlah bukti baik foto luka-luka di badan dan tangakapan layar soal doksing korban di grup-grup whatsApp," jelasnya.

Chandra menambahkan, pelaporan kasus korban anak DRP ini selepas dirinya mendapatkan empat laporan serupa.

Namun, hanya keluarga korban DRP yang berani menindaklanjutinya ke Polda Jateng.

"Korban penangkapan ada 53 orang, 26 di antaranya adalah anak-anak.

Empat orang telah melaporkan ke kami tapi hanya keluarga korban DRP yang memutuskan untuk melaporkan tindakan sewenang-wenang anggota Polresta Magelang Kota tersebut," katanya.

Sementara ibu korban DRP, Dita enggan memberikan keterangan selepas laporan tersebut.

Kepada Tribun ia mengaku masih syok. Ia juga tampak menangis. 

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah bakal menangani kasus dugaan salah tangkap, penganiayaan dan penyebaran data pribadi yang menimpa remaja berinisial DRP (15).

Polisi telah menerima aduan yang dilayangkan oleh ibu korban beserta kuasa hukumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jateng di Kota Semarang pada Selasa (16/9/2025).

"Iya kami sudah terima aduannya. Silakan lapor nanti kewajiban kami membuktikan laporan itu dengan koordinasi bersama pelapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribun. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved