Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Begini Penderitaan Remaja Magelang yang Disiksa Polisi Lalu Disebar Data Pribadinya

Seorang remaja berinisial DRP (15) asal Magelang, Jawa Tengah, diduga menjadi korban salah tangkap oleh aparat Polres Magelang Kota.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
REMAJA DIDUGA DIANIAYA POLISI - LBH Yogyakarta dan Ibu korban (kanan) melaporkan Kapolres Magelang Kota atas dugaan penyiksaan terhadap seorang anak yang dituding melakukan aksi demonstrasi ke Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (16/9/2025). 

Selepas membeli jaket, korban pulang bersama temannya melalui jalan CPM Magelang tapi ternyata jalan ditutup karena polisi melakukan sweeping.

Korban bersama temannya lantas memutar arah ke Jalan Samban di belakang Mal Gardena.

Di jalan itulah korban mampir membeli bensin eceran.

Ketika itulah korban kaget karena ada sekelompok polisi mendatanginya.

Namun, lorjna tidak lari karena tidak merasa bersalah. Sedangkan temannya langsung melarikan diri.

"Leher korban langsung dipiting.

Terus polisinya bilang ayo melu (ayo ikut)," jelasnya.

Setiba di Mapolresta Magelang Kota.

Di sana DRP mengalami serangkaian tindak penyiksaan seperti ditampar, ditendang, kepalanya dipukul dan dicambuk hanya untuk dipaksa mengaku bahwa telah terlibat dalam aksi perusakan di Polres Magelang Kota.

Selepas disiksa, DRP menginap semalam suntuk  dengan tidur di atas lantai tanpa alas, tidak diberi makan dan dicampur dengan tahanan lain yang merupakan tahanan dewasa.

Pada keesokan harinya, DPR digabungkan bersama tahanan lain untuk disuruh berbaris.

Pada saat itu, korban kembali mengalami kekerasan dan penyiksaan seperti ditampar, dipukul, ditendang, dicambuk menggunakan selang, di bagian dada dan punggung, juga di dihantam dengan lutut oleh polisi tanpa alasan yang jelas.

"Korban sampai trauma melihat kantor polisi.

Namun, harus wajib lapor dua kali seminggu selama satu bulan," ungkap Chandra.

Melihat peristiwa ini, Chandra menilai  telah terjadi tiga dimensi pelanggaran baik dari hukum pidana maupun pelanggaran hak anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved