Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara

Satu orang tersangka berinisial RS (26) diamankan Satreskrim Polres Tegal karena kedapatan membawa bom molotov, petasan dan beberapa

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Desta Leila Kartika
TUNJUKAN BARANG BUKTI - Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo (dua kiri), didampingi Wakapolres Tegal Kompol M Iskandarsyah (dua kanan), Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita (ujung kiri) dan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Komarudin (ujung kanan), menunjukan barang bukti yang diamankan saat menangkap seorang tersangka diduga hendak lakukan unjuk rasa anarkis, berlokasi di Ruang Rapat Sanika Satyawada, Satreskrim Polres Tegal, Jumat (19/9/2025). Satu tersangka berinisial RS (26) diamankan Satreskrim Polres Tegal karena kedapatan membawa bom molotov, petasan dan beberapa benda lainnya saat beredar isu akan berlangsung unjuk rasa di Pemkab Tegal pada Minggu (31/8/2025) lalu. 


"Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan atau pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Jika hanya membahayakan barang maka tindak pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun ketika menyebabkan kematian orang lain," terang Kapolres Tegal. 


Adapun kendaraan tossa yang digunakan tersangka merupakan milik pamannya. 


Sedangkan bensin yang dituangkan untuk bahan pembuatan bom molotov diambil dari tossa yang digunakan tersangka. 


"Sementara tersangka hanya melakukan di Kabupaten Tegal saja. Tapi kami tetap melakukan pendalaman dan perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," ungkap AKBP Bayu. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved