Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Sosok Pelaku Pembakaran Pospol Simpang Lima Ternyata Pegawai Harian Lepas Pemkot Semarang

Ini sosok para terduga pelaku pembakaran mobil di belakang kompleks Kantor DPRD Jateng dan pos polisi Simpang Lima Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
PELAKU PEMBAKARAN - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi (paling kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembakaran mobil dan pos polisi Simpang Lima di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (19/9/2025). Penangkapan para tersangka itu buntut aksi demonstrasi di Kota Semarang akhir Agustus 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menyebut, polisi telah menangkap para terduga pelaku pembakaran mobil di belakang kompleks Kantor DPRD Jateng dan pos polisi Simpang Lima Semarang saat aksi demonstrasi 29 Agustus 2025.

Pihaknya telah menangkap lima orang.

Tiga orang yang membakar pos polisi Simpang Lima dan dua lainnya merupakan tersangka pembakaran mobil di Kompleks Gedung DPRD Jateng.

Dari tiga tersangka pembakaran pos polisi, satu di antaranya sebagai pekerja harian lepas di satu dinas Lingkungan Pemkot Semarang. 

Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Tangkap 2 Pelempar Bom Molotov Saat Demo Rusuh di Polda Jateng

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Kasus Kerusuhan Massa di Jawa Tengah, Amankan Total 1.747 Pelaku Aksi Anarkis

"Ada lima tersangka."

"Tiga dewasa, sisanya merupakan anak-anak yang akan berhadapan dengan hukum," jelas Kombes Pol M Syahduddi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (19/9/2025).

Tersangka pembakaran Pos Polisi Simpang Lima Semarang adalah Rheno RR (27) dan Andy V (21).

Keduanya merupakan warga Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Satu tersangka lainnya ARM (16).

Tersangka pembakaran mobil di Kompleks Gedung DPRD Jateng terdiri dari dua orang.

Yakni MZI (18) warga Semarang Selatan dan IRD (17) warga Semarang Timur.

"Tersangka sementara ada 5 orang, tersangka lainnya masih dalam pengembangan," kata Kombes Pol M Syahduddi.

Menurutnya, aksi pembakaran tersebut bermula saat aksi demonstrasi di depan Mapolda Jateng pada Jumat, 29 Agustus 2025.  

Ratusan massa aksi yang dipukul mundur oleh polisi dan terpecah menjadi tiga bagian.

Rombongan pertama mundur ke arah kampus Undip Pleburan.

Rombongan kedua mengarah ke Simpang Lima dan rombongan terakhir ke arah Taman Indonesia Kaya.

Dua rombongan Simpang Lima dan Taman Indonesia Kaya melakukan pengerusakan.

Untuk Simpang Lima yakni Pos Patwal Satlantas Polrestabes Semarang

Dia mengungkap, kerugian akibat pembakaran pos itu Rp197 juta. 

Sebaliknya, rombongan pendemo yang mengarah ke Taman Indonesia Kaya membakar tiga mobil dan beberapa kendaraan lainnya mengalami kerusakan.  

Pihaknya tak menaksir nilai kerusakan tersebut.

TERSANGKA BARU - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio hendak menunjukkan barang bukti dalam kasus aksi demonstrasi di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (19/9/2025).
TERSANGKA BARU - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio hendak menunjukkan barang bukti dalam kasus aksi demonstrasi di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (19/9/2025). (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)

Baca juga: Polda Jateng Pastikan Pelayanan SKCK Optimal di Tengah Lonjakan Pemohon

Latar Belakang Tersangka

"Kami mengantongi barang bukti rekaman video saat mereka melakukan pembakaran," katanya.

Dalam rekaman itu hanya menunjukan satu tersangka MZ membakar mobil Brio pelat H 1621 G dengan bermodal kain dan korek.

Sementara anak IRD membakar motor Vega pelat H 2484 R.

Para tersangka lainnya tidak terdapat rekaman mereka melakukan pembakaran, melainkan hanya sebatas pelemparan. 

"Lima tersangka mengikuti aksi tersebut karena terpengaruh media sosial," terangnya.

Kombes Pol M Syahduddi merinci latar belakang kelima tersangka ini.

Tersangka Rheno RR merupakan  pegawai harian lepas di dinas Lingkungan Pemkot Semarang.

Sebelum aksi demonstrasi, tersangka sempat menenggak minuman keras (miras). 

Kemudian tersangka Andi V bekerja di sektor swasta.

Sisanya merupakan pelajar dan mahasiswa.

"Kami jerat mereka Pasal 170 KUHP juncto Pasal 187 ke-1 KUHP ancaman maksimal 12 tahun," katanya.

Bom Molotov

Di sisi lain, polisi juga telah menangkap dua tersangka baru dalam kasus aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025. 

Dua tersangka tersebut masing-masing ABP (20) dan RP (23).

Keduanya merupakan warga Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

"Dua tersangka baru ini melakukan pelemparan bom molotov ke arah Mapolda Jateng saat aksi demonstrasi pada 29 Agustus 2025," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (19/8/2025). 

Baca juga: Remaja di Magelang Dihajar Polisi Lalu Didoksing, Keluarga Tak Terima Laporan ke Polda Jateng

Baca juga: Damai Dengan Bupati Pati, Yayak Gundul Kini Serang Balik AMPB Soal Penggelapan Dana ke Polda Jateng

Dua pemuda ini terinspirasi membuat bom molotov selepas melihat di media sosial bahwa akan ada aksi demonstrasi pada akhir Agustus. 

Mereka lantas mengumpulkan dua botol bekas minuman keras untuk membuat racikan bom, sehari sebelum aksi.

Selepas bom molotov jadi, mereka datang ke Mapolda Jateng, melakukan pelemparan saat aksi tersebut berujung ricuh. 

Gas air mata yang ditembakkan oleh polisi ke arah demonstran, dibalas oleh dua tersangka dengan pelemparan bom molotov tersebut. 

"Aksi mereka terekam kamera CCTV," sambung Kombes Pol Dwi Subagio.

Menurutnya, kedua pemuda ini ditangkap di dua tempat berbeda. 

Tersangka ABP ditangkap di Ungaran Timur Kabupaten Semarang

Sementara tersangka RP ditangkap di rumahnya.

Mereka ditangkap pada Sabtu, 13 September 2025. 

"Mereka dijerat Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 212 KUHP juncto Pasal 187 KUHP."

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. 

Sebelumnya, Polda Jateng telah menetapkan tujuh tersangka buntut kasus kerusuhan Agustus 2025. 

Adapun untuk seluruh wilayah di Jawa Tengah, polisi menangkap 2.263 orang terdiri dari 872 dewasa, sisanya 1.391 merupakan anak di bawah umur. 

Dari ribuan orang tersebut, 118 orang diproses pidana yang mana 56 orang adalah anak-anak. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved