Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mistono Warga Batang Salah Divonis HIV, Rumah Tangga Retak dan Dijauhi, Tak Puas Penjelasan RS

Pasca-operasi Mistono  mengalami nyeri hebat, urin bercampur darah dan nanah, serta kesulitan beraktivitas dan berujung vonis hiv

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
DUGAAN SALAH DIAGNOSA - Mistono (59), warga Desa Gondang, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, tak menyangka perawatan batu ginjal yang dijalaninya justru berujung pada vonis HIV.Hasil pemeriksaan dengan nomor 2509220061 yang keluar dari Laboratorium Cito menyatakan Mistono non reaktif alias negatif HIV. 

"Bapak saya masuk RS Oktober lalu, operasi dilakukan, dan kontrol sesuai jadwal

Tapi sejak November kondisi beliau makin lemah. Awal 2025 kami kembali ke RS dan diberitahu bahwa beliau divonis HIV. Kami tidak pernah menerima hasil lab tertulis,” ungkap Yusro.

Ia juga menyayangkan minimnya edukasi yang diberikan kepada keluarga.

"Kami tidak tahu kalau ada selang yang ditinggal. Kalau tahu, pasti kami tanya kapan harus diambil. Saat kontrol pun tidak diberi tahu,” tuturnya.

Pasca-operasi Mistono  mengalami nyeri hebat, urin bercampur darah dan nanah, serta kesulitan beraktivitas dan berujung vonis hiv.

Akhirnya, keluarga meminta rujukan ke RS Siti Khodijah Pekalongan.

Dari pemeriksaan lanjutan, termasuk USG dan rontgen, dokter menemukan adanya selang sepanjang 30 sentimeter yang tertinggal dalam tubuh Mistono pascaoperasi.

Dan hasil laboratorium independen di Pekalongan justru menunjukkan Mistono nonreaktif HIV.

Meski demikian, ayahnya sempat mengonsumsi obat HIV selama hampir tujuh bulan.

Selama mengonsumsi obat, kondisi Mistono tidak membaik.

“Setelah selang diambil lewat operasi, kondisi saya langsung membaik dan normal kembali,” kata Mistono.

Tekanan mental

Akibat vonis itu Mistono cukup terpukul dan mengalami tekanan mental serta sosial, bahkan hubungan rumah tangganya renggang.

“Vonis itu ya sangat merugikan Bapak saya, keluarga pun jadi berantakan," ujar Yusro.

Kuasa hukum Mistono, Didik Pramono, menilai jawaban pihak rumah sakit dalam mediasi justru berputar-putar dan tidak menyentuh inti persoalan.

Didik menuturkan, pertemuan dengan pihak RSUD Batang sudah berlangsung tiga kali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved