Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Istri Aipda IS Anggota Polres Kendal Diduga Sudah Lari saat Suami Datangi Rumah Brigadir N

Dugaan perselingkuhan terbongkar setelah Aipda IS melaporkan kasus itu ke Propam Polres Kendal

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Agus Salim Irsyadullah
RUANG PROVOS - Polisi di Kendal diduga berselingkuh dengan sesama istri anggota polisi. Saat ini, kasusnya ditangani Propam Polres Kendal 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Setelah kasus Kapolsek Brangsong, internal Polres Kendal kembali menjadi sorotan.

Penyebabnya serupa yakni dugaan perselingkuhan.

Kali ini kasus tersebut menimpa seorang anggota polisi dari Polsek Kangkung berpangkat Brigadir N.

Ia dilaporkan anggota polisi yang lain yakni Aipda IS dari Polres Kendal karena diduga berselingkuh dengan W.

W adalah istri  Aipda IS.

Baca juga: Polisi di Kendal Diduga Selingkuh dengan Istri Sesama Polisi, Kini Diperiksa Propam

Dugaan perselingkuhan terbongkar setelah Aipda IS melaporkan kasus itu ke Propam Polres Kendal.

"Diduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir N."

"Dia diduga berselingkuh dengan istri anggota," kata Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, Minggu (5/10/2025).

AKP Rasban menyebut, kasus itu saat ini sedang ditangani Propam Polres Kendal. 

"Senin (6/10/2025) akan kami rilis di Mapolres Kendal," ujarnya.

Didatangi Propam

AKP Rasban menjelaskan, Propam Polres Kendal bersama Aipda IS dan Ketua RT setempat mendatangi rumah Brigadir N untuk melakukan pengecekan keberadaan istri Aipda IS pada Kamis (2/10/2025) sekira pukul 22.00.

Namun saat dilakukan pengecekan, Propam Polres Kendal tak menemukan istri Aipda IS di rumah Brigadir N. 

Istri Aipda IS diduga sudah melarikan diri terlebih dahulu melalui pintu belakang.

"Waktu dicek oleh suaminya dan petugas Propam, W tidak ada di rumah Brigadir N."

"Diduga sudah melarikan diri," jelasnya.

AKP Rasban menegaskan, peristiwa ini bukan penggerebekan sebagaimana yang ramai diperbincangkan. 

"Jadi ini bukan penggerebekan, tetapi hanya pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung."

"Dugaannya karena ada pelanggaran etika yakni dugaan perselingkuhan yang dilakukan Brigadir N dengan istri anggota,"

"Sebelumnya, Aipda IS juga sudah melapor ke Propam Polres Kendal mengenai adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya." tandasnya.

Akui Santroni Rumah Janda Malam Hari, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto Terancam Dipecat

MAIN WANITA - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan soal kasus Kapolsek Brangsong yang main wanita di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (25/9/2025).
MAIN WANITA - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan soal kasus Kapolsek Brangsong yang main wanita di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (25/9/2025). (Tribunjateng/Iwan Arifianto)

Pada peristiwa sebelumnya, Kapolsek Brangsong Polres Kendal Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nundarto mengakui perbuatannya menyatroni rumah janda berinisial Y yang bekerja sebagai guru PAUD, pada Jumat (19/9) dini hari.

Akibat peristiwa itu, perwira polisi ini terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Iya (AKP Nundarto) mengakui perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polda Jateng selama 30 hari sejak dua hari lalu untuk menjalani sidang kode etik dengan hukuman paling berat berupa PTDH," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (25/9/2025).

Meskipun terancam dipecat,  Artanto mengungkap keputusan hasil sidang bakal ditentukan oleh majelis hakim dalam Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian.

"Proses sidang kode etik bakal dilakukan secepatnya karena sudah menjadi atensi pimpinan," katanya.

Kasus yang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng ini juga bakal memeriksa sejumlah saksi kunci termasuk perempuan berinisial Y yang bersama Kapolsek Brangsong saat kejadian.

"Semua yang terlibat dalam hal tersebut pasti dilakukan pemeriksaan," ucap Artanto.

Dari kasus ini, Artanto meminta kepada para perwira maupun anggota polisi lainnya untuk tetap profesional dalam melaksanakan tugas dan patuhi aturan SOP yang ada.

"Kami harap peristiwa ini tidak terulang lagi dan diharapkan polisi betul-betul profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.

Sebagaimana diberitakan, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto digrebek oleh warga di rumah perempuan berinisial Y di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, Jumat (19/9/2025).

Warga setempat sebelumnya telah curiga gelagat AKP Nundarto yang sering bermalam di rumah
Y.

Namun, warga menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penggrebekan yang akhirnya dilakukan selepas warga melakukan aksi demonstrasi penolakan tambang galian C di wilayah tersebut.

Ketika ditangkap warga,  Kapolsek Nundarto tidak melakukan perlawanan berarti. Ia kemudian digiring ke Kantor Kepala Desa setempat.

Propam Polres Kendal akhirnya yang menjemputnya. Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menyebut, AKP Nundarto telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek. (Ags/Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved