Berita Jawa Tengah
Nasib Kushayatun Warga Tegal Terusir dari Rumah Keluarga, Ada Klaim Sudah Dibeli Sejak 2004
Kushayatun (65) warga Kota Tegal yang mengaku telah terusir dari rumahnya, melapor ke Unit 2 Satreskrim Polres Tegal Kota, Senin (6/10/2025).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kushayatun (65) warga Kota Tegal yang mengaku telah terusir dari rumahnya, melapor ke Unit 2 Satreskrim Polres Tegal Kota, Senin (6/10/2025).
Dia menyebut, rumah yang berada di Jalan Salak 2 RT 02 RW 01 Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal itu sudah ditempati secara turun temurun, sejak 1887.
Rumah tersebut ditempati oleh empat keluarga
Selain dirinya, ada Syafii (72), Saiman (59), dan Farichatun (57).
Baca juga: Kebahagiaan Endang di Tegal Kini Punya Rumah Layak Huni, Sebelumnya Nyaris Roboh
Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet mengatakan, pelaporan dilakukan karena proses pembongkaran, pemagaran, dan pengosongan rumah tidak memiliki dasar hukum yang tetap dan sah.
Dia menilai, proses paksaan tidak sepatutnya dilakukan.
“Memang betul pihak pembongkar mengakui memiliki sertifikat."
"Namun klien kami bersama keluarganya menghuni rumah tersebut sejak 1887."
"Klien kami tidak mengetahui tiba-tiba muncul sertifikat pada 2004,” katanya.
Agus mengatakan, pembongkaran itu memberikan kerugian besar kepada kliennya.
Dari kerugian kehilangan hunian dan kios dagangnya juga hilang.
"Kami menitikberatkan pelaporan ini karena proses pengosongan, pemagaran hingga pembongkaran tanpa mekanisme dari pengadilan," ungkapnya.
Baca juga: Komitmen DPMPTSP Kabupaten Tegal Beri Kemudahan Investor, Pastikan Layanan dan Fasilitas Maksimal
Sebelumnya, seorang pemilik rumah di Kota Tegal melakukan pemagaran sebuah rumah yang telah dibelinya di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Rabu (1/10/2025).
Rumah tersebut sudah dibeli sejak 21 tahun lalu, pada 2004.
Pemagaran rumah tersebut dibantu oleh petugas keamanan dari Satpol PP Kota Tegal.
Kuasa hukum pemilik rumah, Jefri mengatakan, kliennya melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 383 meter persegi sejak 2004.
Tetapi kliennya belum bisa menempati karena ada satu keluarga yang tinggal di sana.
"Kami sudah berupaya melakukan pendekatan dengan menawarkan tali asih dan tempat relokasi."
"Namun sampai dengan saat ini ditolak," katanya.
Jefri mengatakan, dasar pemagaran berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB).
"Kami melakukan pemagaran dan pengosongan rumah dengan dibantu aparat keamanan.
Itu dilakukan karena klien kami akan segera menempatinya dan agar tidak ada orang lain yang bisa menempatinya," jelasnya. (*)
FAKTA Terbaru, Istri Aipda IS Selingkuhan Brigadir N Berstatus Guru SD PPPK di Kendal |
![]() |
---|
Pak Bhabin Polsek Kangkung Kendal Akui Selingkuh dengan Istri Aipda IS, Polda: Dipatsus 30 Hari |
![]() |
---|
Awal Terbongkarnya Kasus Pencabulan di Boyolali: Guru BK Curiga Ada Bekas Sayatan di Tangan Siswi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 24 Pelajar Hendak Tawuran di Kebumen, Sebagian Masih Duduk di Bangku SD |
![]() |
---|
Nasib Mbah Walem Brebes, Syok Tanah Warisan Ayah Sudah Beralih Nama, Ketahuan Saat Urus PTSL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.