Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Nasib Kushayatun Warga Tegal Terusir dari Rumah Keluarga, Ada Klaim Sudah Dibeli Sejak 2004

Kushayatun (65) warga Kota Tegal yang mengaku telah terusir dari rumahnya, melapor ke Unit 2 Satreskrim Polres Tegal Kota, Senin (6/10/2025).

POLRES TEGAL KOTA
LAPOR POLISI - Kushayatun didampingi penasihat hukumnya melaporkan ke Satreskrim Polres Tegal Kota, Senin (6/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kushayatun (65) warga Kota Tegal yang mengaku telah terusir dari rumahnya, melapor ke Unit 2 Satreskrim Polres Tegal Kota, Senin (6/10/2025).

Dia menyebut, rumah yang berada di Jalan Salak 2 RT 02 RW 01 Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal itu sudah ditempati secara turun temurun, sejak 1887.

Rumah tersebut ditempati oleh empat keluarga

Selain dirinya, ada Syafii (72), Saiman (59), dan Farichatun (57).

Baca juga: Kebahagiaan Endang di Tegal Kini Punya Rumah Layak Huni, Sebelumnya Nyaris Roboh

Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet mengatakan, pelaporan dilakukan karena proses pembongkaran, pemagaran, dan pengosongan rumah tidak memiliki dasar hukum yang tetap dan sah.

Dia menilai, proses paksaan tidak sepatutnya dilakukan. 

“Memang betul pihak pembongkar mengakui memiliki sertifikat."

"Namun klien kami bersama keluarganya menghuni rumah tersebut sejak 1887." 

"Klien kami tidak mengetahui tiba-tiba muncul sertifikat pada 2004,” katanya. 

Agus mengatakan, pembongkaran itu memberikan kerugian besar kepada kliennya.

Dari kerugian kehilangan hunian dan kios dagangnya juga hilang.

"Kami menitikberatkan pelaporan ini karena proses pengosongan, pemagaran hingga pembongkaran tanpa mekanisme dari pengadilan," ungkapnya. 

Baca juga: Komitmen DPMPTSP Kabupaten Tegal Beri Kemudahan Investor, Pastikan Layanan dan Fasilitas Maksimal

Sebelumnya, seorang pemilik rumah di Kota Tegal melakukan pemagaran sebuah rumah yang telah dibelinya di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Rabu (1/10/2025).

Rumah tersebut sudah dibeli sejak 21 tahun lalu, pada 2004.

Pemagaran rumah tersebut dibantu oleh petugas keamanan dari Satpol PP Kota Tegal.

Kuasa hukum pemilik rumah, Jefri mengatakan, kliennya melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 383 meter persegi sejak 2004. 

Tetapi kliennya belum bisa menempati karena ada satu keluarga yang tinggal di sana.

"Kami sudah berupaya melakukan pendekatan dengan menawarkan tali asih dan tempat relokasi."

"Namun sampai dengan saat ini ditolak," katanya.

Jefri mengatakan, dasar pemagaran berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB).

"Kami melakukan pemagaran dan pengosongan rumah dengan dibantu aparat keamanan. 

Itu dilakukan karena klien kami akan segera menempatinya dan agar tidak ada orang lain yang bisa menempatinya," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved