Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Kapolda Jateng Belum Tandatangani Pemecatan Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang: Sengaja Lindungi
Kuasa hukum keluarga mendiang Gamma Rizkynata Oktavandy, Zaenal Abidin Petir, mendesak Kapolda Jawa Tengah
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuasa hukum keluarga mendiang Gamma Rizkynata Oktavandy, Zaenal Abidin Petir, mendesak Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk segera menandatangani surat keputusan pemecatan terhadap anggota polisi Robig Zaenudin.
Desakan ini muncul setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding yang diajukan Robig pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Dengan keputusan tersebut, status Robig semestinya langsung ditetapkan sebagai anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Namun hingga awal Oktober, surat keputusan pemecatan itu belum juga ditandatangani Kapolda Jateng.
Akibatnya, Robig yang telah berstatus terpidana dalam kasus pembunuhan pelajar Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, secara administratif masih tercatat sebagai anggota Polri.
"Seharusnya Kapolda Jateng segera menandatangani surat keputusan pemecatan Robig Zaenudin tersebut agar segera dilakukan upacara PTDH, misal ditunda-tunda berarti sengaja melindungi," kata Petir kepada Tribun, Kamis (9/10/2025).
Menurut Petir, proses di internal kepolisian terkesan berlarut-larut.
Ia menilai Polda Jawa Tengah telah terlalu lama menunda tindak lanjut penandatanganan surat keputusan, padahal sidang banding etik telah digelar sejak pertengahan Agustus 2025.
"Untuk tanda tangan surat keputusan saja sudah hampir dua bulan ini belum dilakukan," terangnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, surat keputusan PTDH Robig Zaenudin masih dalam proses.
"Iya masih proses di bagian Biro SDM (Sumber Daya Manusia)," katanya.
Diakuinya, sepanjang surat keputusan itu belum ditandatangani, Robig masih berstatus sebagai anggota polisi.
"Iya dia (Robig) masih sebagai anggota Polri tapi dengan hak yang sudah terbatas di antaranya gaji yang sudah dipotong," ungkapnya.
Banding Ditolak
| Kuasa Hukum Gamma Pertanyakan Kapolda Jateng Tak Kunjung Tanda Tangani Surat Pemecatan Robig |
|
|---|
| Banding Ditolak, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
|
|---|
| Terungkap Eks Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Pernah Berusaha Suap Keluarga Gamma |
|
|---|
| Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
|
|---|
| Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kapolda-Jateng-Irjen-Pol-Ribut-HW.jpg)