Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2026

UMP Jawa Tengah 2026 Rp 2.397.130,65 jika Naik 10,5 Persen

Berikut proyeksi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 jika naik 10,5 persen.

Editor: galih permadi
Istimewa
ILUSTRASI - Proyeksi Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2026 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut proyeksi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 jika naik 10,5 persen.

Upah Minimum adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyebutkan jika UMP 2026 akan segera dibahas di bulan November.

Baca juga: Daftar UMK Klaten 5 Tahun Terakhir, Upah Minimum 2026 Diusulkan Naik 8,5 - 10 Persen Jadi Berapa?

BREAKING NEWS Mobil Avanza Hangus Terbakar di Salatiga, Pertalite Botolan Diduga Jadi Biang Kerok

Kakek Tarman yang Nikahi Gadis Pacitan dengan Mahar Rp 3 Miliar Ternyata Mantan Napi Kasus Penipuan

Amanda Manopo Resmi Dinikahi Kenny Austin Hari Ini, Begini Kisah Cinta Mereka

Yassierli memastikan pihaknya tengah menggodok aturan UM 2026. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa usulan kenaikan upah tersebut perlu kajian lebih lanjut.  

Ia menilai angka 10,5 persen terlalu cepat untuk direalisasikan dan menekankan pentingnya mekanisme yang sudah diatur melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). 

Sementara itu kalangan buruh menuntut upah minimal naik kisaran 8,5-10,5 persen.

Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jawa Tengah 2026 yakni:

Kenaikan= 10,5 persen x Rp 2.169.349 = Rp 227.781,645

Proyeksi UMP Jateng 2026= Rp 2.169.349 + Rp 227.781,645 = Rp 2.397.130,65

UMP Jateng 2020-2025

Berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:

2020: Rp 1.742.015,22.

2021: RP 1.298.979,12.

2022: Rp 1.812.935.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved