Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

Nasib Siswa SMK di Purworejo Dipaksa Keluar Karena Menunggak SPP, Ada Orang yang Melunasi

Nasib siswa SMK di Purworejo Jateng yang dilarang ujian karena menunggak SPP kini sedikit bisa bernapas lega.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
DOKUMENTASI PEWARTA PURWOREJO
DILARANG IKUT UJIAN - Potret suasana di SMK Pembaharuan Purworejo. Kebijakan sekolah itu jadi sorotan lantaran siswa yang belum lunas biaya pendidikan tidak boleh ikut ujian, bahkan dipaksa untuk mengundurkan diri atau dikeluarkan. 

Kalau belum bisa, pihak yayasan meminta anak tersebut diistirahatkan sementara,” jelas Sugiri.

Meski demikian, Sugiri belum memberikan tanggapan terkait protes orang tua siswa yang menilai kebijakan itu terlalu keras.

Pengurus Yayasan Pembaharuan, Marjuki, menambahkan bahwa pihak yayasan telah memberi kelonggaran melalui sistem pembayaran bulanan Rp 200 ribu.

“Siswa tetap boleh mengikuti proses belajar mengajar, tapi untuk ikut ASTS harus lunas terlebih dahulu kekurangannya,” ujarnya.

Setelah kasus ini disorot media, pihak yayasan menyatakan bersedia mengadakan ujian susulan bagi siswa yang menunggak.

Kebijakan pelarangan itu tercantum dalam surat pemberitahuan bertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kepala Sekolah Sugiri dan disampaikan melalui wali kelas kepada seluruh siswa.

Dalam surat tersebut, siswa wajib melunasi biaya pendidikan paling lambat Sabtu (18/10/2025).

Hanya mereka yang sudah membayar penuh yang diperbolehkan mengikuti Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS) pada Senin (20/10/2025).

Bagi yang belum melunasi hingga batas waktu tersebut, secara otomatis dianggap mengundurkan diri dari sekolah.

Kebijakan ini memicu kritik dari berbagai pihak.

Pengawas dan Dinas Pendidikan Turun Tangan Pengawas MKKS SMK Purworejo, Bani Mustofa, menyayangkan langkah ekstrem yang diambil sekolah.

“Seharusnya bisa ada win-win solution. Kalau anak-anak dikeluarkan, mereka jadi ATS (Anak Tidak Sekolah), yang justru menjadi tanggung jawab pemerintah untuk diatasi,” ujarnya melalui WhatsApp, Jumat (17/10/2025).

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Tengah, Maryanto, menegaskan kebijakan itu tidak bisa dibenarkan.

“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Tidak boleh ada alasan anak tidak bisa belajar hanya karena belum lunas biaya sekolah. Pembayaran adalah urusan orang tua, sedangkan anak berkewajiban belajar,” tegasnya.

 Maryanto menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri dan menyelidiki kasus ini. “Nanti akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved