Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Temukan Kebocoran PAD Akibat Parkir Liar, Bupati Paramitha Ancam Terapkan E-Parkir di Brebes

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Brebes.

Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: raka f pujangga
Dok Bupati Brebes
SIDAK PARKIRAN - Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma saat melakukan sidak di parkiran pasar induk Brebes. 

"Kalo kebocoran di Dinas Perhubungan saya kira tidak ada kebocoran, karena sudah ada MOU dalam arti kesepakatan,"

"Rompi, kartu identitas anggota dan karcis sudah kami serahkan."

"Kami juga minta setiap orang yang parkir diberikan karcis."

"Kami mintai klarifikasi katanya rompi dan karcisnya ketinggalan di rumah. Ini agar masyarakat mengetahui bahwa lahan parkir ini bukan parkir liar," katanya.

Wardoyo melanjutkan, setiap bulan pihaknya membagikan karcis kepada juru parkir yang merupakan tarif resmi dari Dishub Brebes.

Tarif resmi parkir, ungkap Wardoyo, untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor Rp1000 dan mobil Rp2000. Wardoyo menegaskan, di Dinas Perhubungan Brebes tidak ada kebocoran retribusi.

"Setiap bulan kami drop karcis kepada juru parkir dan di karcis itu merupakan tarif resmi dari Dishub."

"Setiap pengelolaan lahan parkir, kami ada kesepakatan dengan juru parkir," katanya.

Wardoyo melanjutkan, di Kabupaten Brebes ada 35 titik kantong parkir resmi dan selebihnya adalah parkir liar.

Pihaknya juga terus berupaya agar parkir liar bisa menjadi parkir resmi. Setiap titik kantong parkir telah disepakati jumlah retribusi yang akan disetorkan ke Dinas Perhubungan.

"Yang kemarin di sidak Ibu Bupati itu retribusi per hari Rp30 ribu. Bahkan ada juga retribusi untuk kami Rp5 ribu per hari. Kalau di Mal Pelayanan Publik Brebes itu retribusinya Rp 400 ribu per bulan," lanjut dia.

Baca juga: Kondisi Terkini Pelajar Tersambar Petir di Brebes: Biaya Pengobatan Gratis

Wardoyo menegaskan, untuk retribusi setiap titik parkir, baik di lokasi ramai maupun sepi didasari dengan aturan dan kesepakatan dengan juru parkir.

Dia mengakui bahwa pengelolaan parkir di Kabupaten Brebes dikelola oleh ormas, termasuk di lokasi parkir resmi yang disepakati dengan retribusi.

"Titik parkir yang ramai maupun sepi itu ada aturannya. Memang banyak dikelola oleh ormas. Kalau yang pungli itu adalah lokasi parkir yang tidak ada kesepakatan retribusi dengan kami. Itu termasuk parkir liar," pungkasnya. (Pet)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved