Berita Viral
Nasib Viral Mahasiswi Penerima KIP-K Kepergok Dugem, UNS: Beasiswa Sudah Dicabut
Beasiswa KIP-K seorang mahasiswi UNS berinisial TKS resmi dicabut setelah videonya diduga sedang dugem tersebar di medsos.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Aksi pamer gaya hidup mewah dan dugem ini langsung memicu kecaman keras dari publik.
KIP-K merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga miskin atau kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan tinggi.
Warganet menilai, gaya hidup TKS sama sekali tidak mencerminkan mahasiswa yang kekurangan.
Baca juga: 7 Kampus Jadi Tuan Rumah Pomnas 2025 di Jateng, Termasuk Undip dan UNS
• Lagi, BPK Jateng Bongkar Penyimpangan Pemerintah Kelola Keuangan Daerah, Begini Modusnya
• Chiko Pembuat Konten Skandal Smanse Terancam DO? Begini Kata Dekan FH Undip
Beasiswa Dicabut
Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) seorang mahasiswi UNS, TKS resmi dicabut setelah videonya diduga sedang dugem tersebar di media sosial.
Sekretaris UNS, Agus Riewanto mengungkapkan, sanksi ini diberlakukan karena dia dianggap melanggar peraturan mahasiswi.
"Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan atau tidak diperkenankan memperoleh beassiswa lainnya selama masa studi,” ungkapnya, Selasa (28/10/2025)
Menurutnya, TKS melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.
"Bahwa tindakan dimaksud melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat baik norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan,” jelasnya.
Selain sanksi pencabutan beasiswa, TKS juga dijatuhi sanksi surat peringatan pertama. Pihak kampus mewajibkan agar yang bersangkutan menjalani konseling selama 6 bulan.
"Mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” tuturnya.
Proses penjatuhan sanksi ini telah melalui pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM).
Mahasiswi tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku di UNS.
Pihaknya berharap sanksi ini diberlakukan agar timbul efek jera bagi mahasiswi yang bersangkutan.
Pihaknya meminta agar hal ini menjadi pembelajaran bagi mahasiswa UNS di masa mendatang.
"Bahwa penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,"
"Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” jelasnya. (*)
Sumber TribunNewsmaker.com dan TribunSolo.com
Solo
Mahasiswa UNS Dugem
UNS
Kartu Indonesia Pintar Kuliah
ViralLokal
Mahasiswi Penerima Beasiswa Asyik Dugem
tribunjateng.com
Deni Setiawan
| Klarifikasi Anik Guru SD Wonosobo Usai Viral Dituding Pelakor: Kami Cuma Ngobrol Biasa |
|
|---|
| Ibunda Ayu Eks Karyawan Ashanty Akui Anaknya Perawatan Wajah Pakai Uang Perusahaan: Namanya Manusia |
|
|---|
| "Kamu Ngajar SD Kan" Detik-detik Istri Pergoki Suami dengan Wanita Lain di Kafe Wonosobo |
|
|---|
| Viral Kakek 80 Tahun Tunanetra Dibuang Keluarga, Ditemukan di Pinggir Jalan Berselimut Karung |
|
|---|
| Siasat Wandi Menipu dari Balik Penjara: Pakai Foto AI Nyamar TNI AL Tipu Korban, Diperas Rp210 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.