Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Viral Mahasiswi Penerima KIP-K Kepergok Dugem, UNS: Beasiswa Sudah Dicabut

Beasiswa KIP-K seorang mahasiswi UNS berinisial TKS resmi dicabut setelah videonya diduga sedang dugem tersebar di medsos.

|
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
GERBANG KAMPUS - Ilustrasi gerbang masuk depan Universitas Sebelas Maret (UNS) di Jalan Ir Sutami Nomor 36, Jebres, Kota Surakarta. 

Aksi pamer gaya hidup mewah dan dugem ini langsung memicu kecaman keras dari publik.

KIP-K merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga miskin atau kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan tinggi.

Warganet menilai, gaya hidup TKS sama sekali tidak mencerminkan mahasiswa yang kekurangan.

Baca juga: 7 Kampus Jadi Tuan Rumah Pomnas 2025 di Jateng, Termasuk Undip dan UNS

Lagi, BPK Jateng Bongkar Penyimpangan Pemerintah Kelola Keuangan Daerah, Begini Modusnya

Chiko Pembuat Konten Skandal Smanse Terancam DO? Begini Kata Dekan FH Undip

Beasiswa Dicabut

Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) seorang mahasiswi UNS, TKS resmi dicabut setelah videonya diduga sedang dugem tersebar di media sosial.

Sekretaris UNS, Agus Riewanto mengungkapkan, sanksi ini diberlakukan karena dia dianggap melanggar peraturan mahasiswi.

"Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan atau tidak diperkenankan memperoleh beassiswa lainnya selama masa studi,” ungkapnya, Selasa (28/10/2025)

Menurutnya, TKS melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

"Bahwa tindakan dimaksud melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat baik norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan,” jelasnya.

Selain sanksi pencabutan beasiswa, TKS juga dijatuhi sanksi surat peringatan pertama. Pihak kampus mewajibkan agar yang bersangkutan menjalani konseling selama 6 bulan.

"Mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” tuturnya.

Proses penjatuhan sanksi ini telah melalui pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM).

Mahasiswi tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku di UNS.

Pihaknya berharap sanksi ini diberlakukan agar timbul efek jera bagi mahasiswi yang bersangkutan.

Pihaknya meminta agar hal ini menjadi pembelajaran bagi mahasiswa UNS di masa mendatang.

"Bahwa penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,"

"Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” jelasnya. (*)

Sumber TribunNewsmaker.com dan TribunSolo.com

 

 

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved