Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Maut

Alasan Risnadi Kabur Setelah Tabrak 4 Orang Satu Keluarga Hingga Tewas di Sragen: Muncul Rasa Takut

Risnadi (38) pelaku tabrak lari yang menewaskan empat orang dalam satu keluarga di Sragen Jawa Tengah mengungkap alasannya kabur setelah kejadian.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com/Romensy Augustino)
Risnadi, pelaku tabrak lari yang menyebabkan 4 orang tewas di Sragen. 

TRIBUNJATENG.COM - Risnadi (38) pelaku tabrak lari yang menewaskan empat orang dalam satu keluarga di Sragen Jawa Tengah mengungkap alasannya kabur setelah kejadian.

Ia ditangkap polisi pada Selasa (28/10/2025) setelah menabrak motor Honda Beat yang dikendarai empat orang pada Senin (27/10/2025) malam.

Peristiwa kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Gedongan–Pungsari, Gedongan, Plupuh, Sragen, Jawa Tengah.

Kecelakaan ini melibatkan sebuah mobil Mitsubishi pick up L300 yang dikendarai Risnadi (38) asal Mojo, Karangmalang, Sragen, yang menabrak sepeda motor Honda Beat.

Dalam insiden tersebut, pengendara motor, Saiful Anwar (32), dan dua penumpangnya, Yuwanti (29) serta Alikha Nafisha Anwar (11), dan Amira (5) tewas.

Baca juga: Inilah Sosok Sopir Pikap Tabrak Lari yang Tewaskan 1 Keluarga di Sragen, Ditangkap di Solo

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Tewaskan 4 Orang di sragen, Polisi Buru Pengendara Pikap yang Tabrak 1 Keluarga

Diketahui bahwa dua korban meninggal di lokasi kejadian, sementara dua lainnya meninggal setelah mendapatkan perawatan di RSUD Gemolong, Sragen.

Risnadi, yang merasa takut setelah kecelakaan, diketahui melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sragen pada Selasa (28/10/2025), ia mengungkapkan bahwa saat itu ia sedang dalam perjalanan menuju Kota Solo.

"Sempat melihat, tidak tahu muncul rasa takut," ujar Risnadi.

Ia juga menyebutkan bahwa kecepatan mobilnya saat itu sekitar 40 km per jam.

Setelah kejadian, Risnadi mematikan ponselnya dan mengaku sempat berhenti di SPBU sebelum melewati dua kantor polisi, yakni Polsek Gondangrejo dan Pasar Kliwon.

Ia telah menjalani profesi sebagai sopir selama empat tahun.

Risnadi ditangkap di Mojo RT 04/02, Pasar Kliwon, Surakarta, pada Selasa (28/10/2025) dini hari dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dikenakan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.

Kasatlantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono, menjelaskan bahwa Risnadi melakukan sejumlah kelalaian saat mengemudikan mobilnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved