Kecelakaan Maut
Alasan Risnadi Kabur Setelah Tabrak 4 Orang Satu Keluarga Hingga Tewas di Sragen: Muncul Rasa Takut
Risnadi (38) pelaku tabrak lari yang menewaskan empat orang dalam satu keluarga di Sragen Jawa Tengah mengungkap alasannya kabur setelah kejadian.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Risnadi (38) pelaku tabrak lari yang menewaskan empat orang dalam satu keluarga di Sragen Jawa Tengah mengungkap alasannya kabur setelah kejadian.
Ia ditangkap polisi pada Selasa (28/10/2025) setelah menabrak motor Honda Beat yang dikendarai empat orang pada Senin (27/10/2025) malam.
Peristiwa kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Gedongan–Pungsari, Gedongan, Plupuh, Sragen, Jawa Tengah.
Kecelakaan ini melibatkan sebuah mobil Mitsubishi pick up L300 yang dikendarai Risnadi (38) asal Mojo, Karangmalang, Sragen, yang menabrak sepeda motor Honda Beat.
Dalam insiden tersebut, pengendara motor, Saiful Anwar (32), dan dua penumpangnya, Yuwanti (29) serta Alikha Nafisha Anwar (11), dan Amira (5) tewas.
Baca juga: Inilah Sosok Sopir Pikap Tabrak Lari yang Tewaskan 1 Keluarga di Sragen, Ditangkap di Solo
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Tewaskan 4 Orang di sragen, Polisi Buru Pengendara Pikap yang Tabrak 1 Keluarga
Diketahui bahwa dua korban meninggal di lokasi kejadian, sementara dua lainnya meninggal setelah mendapatkan perawatan di RSUD Gemolong, Sragen.
Risnadi, yang merasa takut setelah kecelakaan, diketahui melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sragen pada Selasa (28/10/2025), ia mengungkapkan bahwa saat itu ia sedang dalam perjalanan menuju Kota Solo.
"Sempat melihat, tidak tahu muncul rasa takut," ujar Risnadi.
Ia juga menyebutkan bahwa kecepatan mobilnya saat itu sekitar 40 km per jam.
Setelah kejadian, Risnadi mematikan ponselnya dan mengaku sempat berhenti di SPBU sebelum melewati dua kantor polisi, yakni Polsek Gondangrejo dan Pasar Kliwon.
Ia telah menjalani profesi sebagai sopir selama empat tahun.
Risnadi ditangkap di Mojo RT 04/02, Pasar Kliwon, Surakarta, pada Selasa (28/10/2025) dini hari dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
Kasatlantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono, menjelaskan bahwa Risnadi melakukan sejumlah kelalaian saat mengemudikan mobilnya.
| Detik-detik Truk Molen Menimpa 2 Motor di Turunan Jalan Gunungkidul, 3 Nyawa Melayang |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Mobil Dinas Tabrak Jembatan, Pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Tewas |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Maut Akibatkan Pengemudi Lexus Tewas, Bermula Hujan Deras |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Maut Ojol Wanita Tewas di Ungaran, Bermula Jemput Anak Dari Pondok |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan MH Thamrin Semarang, Juminem Tewas Luka Berat di Kepala |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.