Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Pesan 2 Pentolan AMPB Buat Warga Pati, Ditulis dari Rutan Polda Jateng, Ini Isinya

Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto ditahan di Rutan Polda Jateng seusai penetapan tersangka, pasca penangkapannya pada Jumat (31/10/2025) malam.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
JADI TERSANGKA - Kolase dua pentolan AMPB, Supriyono alias Botok (kiri) dan Teguh Istiyanto (kanan), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang pada Jumat (31/10/2025). Terhitung sejak Sabtu (1/11/2025), mereka ditahan di Polda Jateng. 

4. Jangan melakukan tindakan-tindakan yang tanpa koordinasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pentolan AMPB Botok dan Teguh Disebut Jadi Tersangka, Bupati Pati Lolos Pemakzulan

FAKTA Baru Kasus Salah Tangkap di Magelang, KPAI: Ada Unsur Pelecehan

Demikian imbauan ini kami sampaikan kepada teman-teman AMPB, warga Pati, dan seluruh rakyat Indonesia. 

Pejuang tidak akan pernah mati, tetapi akan terus hidup sampai kapan pun.”

Begitu tulisan Botok dan Teguh dalam penutup surat tulisan tangan tersebut.

Aksi Blokir Jalan

Dua pentolan AMPB itu kini ditahan di Rutan Polda Jateng setelah ditangkap seusai sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati yang memutuskan untuk tidak merekomendasikan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Penangkapan dilakukan lantaran keduanya diduga menjadi pelaku utama pemblokiran Jalan Pantura di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 18.00.

Aksi pemblokiran tersebut menyebabkan kemacetan selama sekira 15 menit.

Polisi menyebut, tindakan itu berkaitan aksi protes atas keputusan DPRD yang menolak pemakzulan Bupati Sudewo, setelah sebelumnya warga menolak kenaikan pajak PBB hingga 250 persen.

Kenaikan itu memang sudah dibatalkan, namun gelombang protes terus berlangsung sejak Agustus 2025.

KONVOI - Massa AMPB melakukan konvoi sebelum memblokade Jalur Pantura Widorokandang Pati, Jumat (31/10/2025) malam. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes dan kecewa atas hasil Rapat Paripurna DPRD Pati yang tidak merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo.
KONVOI - Massa AMPB melakukan konvoi sebelum memblokade Jalur Pantura Widorokandang Pati, Jumat (31/10/2025) malam. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes dan kecewa atas hasil Rapat Paripurna DPRD Pati yang tidak merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo. (DOKUMENTASI WARGA PATI)

Menurut polisi, Teguh dan Botok yang tinggal di Kecamatan Margorejo diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas. 

Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati mendapat laporan dari warga, kemudian melakukan pengecekan lapangan dan menangkap keduanya bersama dua mobil yang digunakan untuk memblokir jalan, yakni Chevrolet dan Ford Ranger.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, penindakan cepat dilakukan untuk menjaga ketertiban. 

“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat."

"Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Botok Cs Seusai Demo Blokade Pantura Pati-Juwana

Wapres Gibran Kunjungan di Semarang, Banjir Kaligawe Tiba-tiba Surut, Kebetulan?

Dijerat Pasal Berlapis 

Setelah diperiksa di Polresta Pati, Teguh dan Botok resmi ditahan di Rutan Polda Jateng.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved