Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Pesan 2 Pentolan AMPB Buat Warga Pati, Ditulis dari Rutan Polda Jateng, Ini Isinya

Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto ditahan di Rutan Polda Jateng seusai penetapan tersangka, pasca penangkapannya pada Jumat (31/10/2025) malam.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
JADI TERSANGKA - Kolase dua pentolan AMPB, Supriyono alias Botok (kiri) dan Teguh Istiyanto (kanan), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang pada Jumat (31/10/2025). Terhitung sejak Sabtu (1/11/2025), mereka ditahan di Polda Jateng. 

“Ddua tersangka sekarang sudah ditahan di Rutan Polda Jateng,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Sabtu (1/11/2025) malam.

Keduanya dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP terkait keikutsertaan dalam tindak pidana.

Polisi turut menyita barang bukti berupa dua mobil dan ponsel milik kedua tersangka. Namun, pihak AMPB menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat.

Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo mengatakan, penerapan Pasal KUHP dalam kasus ini dinilai berlebihan.

"Agak aneh penerapan pasal itu. Seharusnya dijerat Pasal UU lalu lintas tapi pakai Pasal KUHP yang ancaman mencapai 9 tahun. Kami duga agar mereka bisa ditahan," ujarnya. (*)

Sumber Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved