Berita Jawa Tengah
Pesan 2 Pentolan AMPB Buat Warga Pati, Ditulis dari Rutan Polda Jateng, Ini Isinya
Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto ditahan di Rutan Polda Jateng seusai penetapan tersangka, pasca penangkapannya pada Jumat (31/10/2025) malam.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
“Ddua tersangka sekarang sudah ditahan di Rutan Polda Jateng,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Sabtu (1/11/2025) malam.
Keduanya dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP terkait keikutsertaan dalam tindak pidana.
Polisi turut menyita barang bukti berupa dua mobil dan ponsel milik kedua tersangka. Namun, pihak AMPB menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat.
Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo mengatakan, penerapan Pasal KUHP dalam kasus ini dinilai berlebihan.
"Agak aneh penerapan pasal itu. Seharusnya dijerat Pasal UU lalu lintas tapi pakai Pasal KUHP yang ancaman mencapai 9 tahun. Kami duga agar mereka bisa ditahan," ujarnya. (*)
Sumber Kompas.com
ampb
Pentolan AMPB Ditahan
Teguh Istiyanto
Polda Jateng
pemakzulan bupati pati
tribunjateng.com
Deni Setiawan
| Viral Pencurian Motor Terekam CCTV di Brebes, 2 Menit Gondol 2 Motor |
|
|---|
| FAKTA Baru Kasus Salah Tangkap di Magelang, KPAI: Ada Unsur Pelecehan |
|
|---|
| Dikepras! Tebing Penghubung Antar Kabupaten di Kebumen: Antisipasi Longsor Susulan |
|
|---|
| Bocah SD di Boyolali Diduga Alami Bullying, 2 Pekan Tak Sadarkan Diri Akibat Benturan Benda Tumpul |
|
|---|
| Liga 4 Jateng Bakal Dikemas Format Piala Gubernur, Yoyok Sukawi: Akhir Desember Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251102_Aliansi-Masyarakat-Pati-Bersatu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.