Berita Blora
Respon Anggota DPRD Terkait Insiden Kecelakaan Kerja di Proyek Jembatan Temuwoh Blora: Belum Dengar
Anggota DPRD Blora, Jariman, mengatakan belum mengetahui kabar adanya kecelakaan kerja di proyek jembatan Temuwoh, Desa Talokwohmojo
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Selain itu, pihaknya menyampaikan hak yang perlu didapatkan oleh pekerja yang jadi korban kecelakaan kerja yakni upah.
Namun, Danang belum mengetahui pasti mekanisme atau aturan pemberian upah, selama korban masih sakit atau belum bisa bekerja.
"Termasuk upah juga kita kawal. Aturannya 6 bulan ya, boleh dibayarkan perbulan atau boleh dibayarkan tiap 6 bulan. Tapi kalau nggak salah ada undang-undang tenaga kerjanya yang terkait upah ini, boleh dibayarkan perbulan atau 6 bulan sekali."
"Besarannya pun kan enggak diatur tuh tergantung kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja."
"Saya juga lupa klausulnya seperti apa. Cuma itu yang perlu kita pastikan, agar hal itu dipenuhi penyedia," jelasnya.
Dalam kasus ini, Danang bakal memprioritaskan sisi kemanusiaan.
"Kita tetap nomor satukan kemanusiaan, Mas," ujarnya.
Pembangunan jembatan Temuwoh tersebut ditargetkan bakal selesai pada Desember 2025.
Danang juga menanggapi saat ditanya apakah saat pengerjaan proyek selesai, secara otomatis tanggungjawab pihak penyedia jasa terhadap korban juga selesai, meskipun korban belum sembuh dan belum bisa bekerja.
"Coba nanti saya cek ya kontrak dia dengan pemberi kerjanya seperti apa?. Kemudian tak coba lagi pelajari tentang undang-undang tenaga kerja."
"Memang jujur saya belum sampai ke sana apabila memang kontrak selesai terus selanjutnya bagaimana saya belum pelajari," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tribunjateng.com, dari warga sekitar, pembangunan proyek jembatan Temuwoh, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, kejadian kecelakaan kerja itu terjadi sekitar Agustus 2025.
Info sementara yang diterima Tribunjateng.com, pekerja atau korban yang mengalami kecelakaan kerja merupakan warga Dukuh Gulingan, Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Korban diduga tertimpa besi cakar ayam saat bekerja, dan mengalami luka di bagian sekitar area punggung.
Korban lalu dilarikan ke rumah sakit di Solo untuk menjalani perawatan. Sampai saat ini, korban masih belum sembuh, dan belum bisa berjalan. Setiap bulan, korban harus melakukan kontrol ke Solo.
| Janji Bagi Hasil Tak Terpenuhi, KTH Tirto Kajengan Gelar Aksi Hadang Petugas Perhutani Blora |
|
|---|
| Pemkab Blora Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir 2025 |
|
|---|
| Seorang Pekerja Jadi Korban Kecelakaan Kerja, DPUPR Blora Klaim Proyek Jembatan Temuwoh Terapkan K3 |
|
|---|
| Pedagang Enggan Pindah ke Los di Dalam Pasar, Dinas Perdagangan Blora Akan Lakukan Penertiban |
|
|---|
| Pedagang Pasar Sido Makmur Blora Keberatan Bayar Retribusi di Tengah Sepinya Pembeli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251103_blora2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.