Berita Banyumas
Pemkab Banyumas Revisi RDTR, Arah Pembangunan Purwokerto Selatan Diubah ke Kawasan Permukiman
Rencana menjadikan kawasan Purwokerto bagian selatan sebagai pusat pendidikan tampaknya perlu dikaji ulang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Rencana menjadikan kawasan Purwokerto bagian selatan sebagai pusat pendidikan tampaknya perlu dikaji ulang.
Meski telah tercantum dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sejak 2019, kawasan tersebut hingga kini belum berhasil menarik minat perguruan tinggi untuk menanamkan investasi.
Melihat kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai mempertimbangkan perubahan fungsi wilayah tersebut menjadi kawasan permukiman terpadu sekaligus embrio kota baru.
Wacana perubahan ini disampaikan dalam Konsultasi Publik Revisi RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto, yang berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Banyumas pada Selasa (4/11/2025).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan revisi RDTR, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyumas.
Sesuai regulasi, peninjauan ulang tata ruang dilakukan setiap lima tahun, dan revisi kali ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Fakta di lapangan menunjukkan, Purwokerto Selatan masih belum menjadi daya tarik bagi kampus atau institusi pendidikan tinggi.
Baca juga: Revisi RDTR Purwokerto Soroti Pelestarian Cagar Budaya di Tengah Rencana Pengembangan Kota
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Banyumas, M. Abd Tsani, mengungkapkan, kawasan Purwokerto Selatan awalnya didesain sebagai kawasan pendidikan.
Pemerintah daerah berharap kawasan itu menjadi pemicu (trigger) tumbuhnya pusat pertumbuhan baru, lengkap dengan fasilitas pendukung seperti perumahan, perdagangan, dan infrastruktur.
Namun, setelah lima tahun berjalan, realisasinya jauh dari harapan.
"Sampai sekarang belum ada perguruan tinggi yang benar-benar serius membuka kampus di sana."
"Telkom sempat berminat, tapi kemudian mundur," ujar Tsani.
Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya sudah merancang jalur primer dari Karangnanas hingga Wlahar Wetan sebagai tulang punggung kawasan pendidikan tersebut.
Sayangnya, rencana itu tertunda karena terkendala biaya pembangunan infrastruktur yang besar.
Karena itu, pihaknya mulai berpikir realistis.
Apabila tidak ada daya tarik dari sektor pendidikan, maka perlu arah baru agar kawasan ini tetap berkembang.
Tsani menegaskan, arah pengembangan kawasan perumahan di Purwokerto idealnya mengarah ke selatan.
Wilayah utara Purwokerto perlu dibatasi karena berfungsi sebagai kawasan resapan air dan sumber air baku.
Apabila pengembangan perumahan di utara Purwokerto terus masif, dikhawatirkan akan berdampak pada ketersediaan air.
"Pengembangan di utara harus kita rem, karena itu wilayah penting untuk konservasi air."
"Maka dorongan pembangunan diarahkan ke selatan, yang lebih aman dan potensial," jelasnya.
Tsani, menegaskan proses revisi RDTR masih akan melalui beberapa tahap konsultasi publik lanjutan.
"Hasil konsultasi hari ini masih berupa konsep perencanaan."
"Semua masukan masyarakat dan pemangku kepentingan akan diolah lagi sebelum masuk ke tahap bimbingan teknis di Kementerian ATR."
"Mungkin akan ada tiga hingga empat kali forum konsultasi lagi," ujarnya.
Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Intensifkan Perawatan Lokomotif dan Kereta Jelang Nataru 2025/2026
Ia berharap keterlibatan masyarakat dan pengembang lokal semakin besar agar rencana yang ditetapkan benar-benar efektif dan tidak menyimpang dari kebutuhan riil lapangan.
Pandangan disampaikan pula oleh perwakilan Real Estate Indonesia (REI) Kabupaten Banyumas, Heru.
Ia menilai kawasan selatan, timur, dan barat Purwokerto lebih ideal dikembangkan sebagai kawasan permukiman terpadu.
"Lahan di kawasan perkotaan sudah sangat sempit. Di lapangan, pengembang sering terkendala karena lahan yang sudah dibeli ternyata termasuk kawasan hijau."
"Ini harus jadi perhatian dalam revisi RDTR," ujar Heru.
Ia juga menyoroti potensi besar di kawasan Karangnanas hingga Kaliori, yang dapat dikembangkan menjadi " Kota Purwokerto Baru".
Menurutnya, apabila fungsi kawasan pendidikan di sana dicabut, maka sektor properti bisa tumbuh cepat.
"Pengembang lokal jangan jadi penonton saja."
"Kalau kawasan pendidikan di Karangnanas tidak jalan, sebaiknya dikembangkan jadi kawasan kota baru. Kami siap mendorong konsep itu," ucapnya.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, dalam kesempatan yang sama menegaskan RTRW dan RDTR menjadi kunci utama dalam menciptakan kepastian hukum bagi investor.
"Dengan tata ruang yang jelas, investor bisa tahu mana kawasan yang boleh dan tidak boleh dibangun."
"Ini akan mempercepat pertumbuhan investasi dan membuka lapangan kerja baru," ujarnya.
Sadewo juga menyebut, luasan wilayah Banyumas kini bertambah sekitar 7.000 hektare, yang sebagian diarahkan untuk mendukung program nasional tiga juta rumah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251104_Konsultasi-Publik-Penataan-Perkotaan-Purwokerto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.