Polisi Bunuh Bayi
Dinilai Kejam, Anggota Polda Jateng yang Bunuh Anak Kandungnya Dituntut 14 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan bayi di Semarang, Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK), dituntut hukuman pidana penjara selama 14 tahun.
Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Dua kekerasan yang dilakukan Ade dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan di area parkir depan Pasar Peterongan.
"Tindakan kekerasan tersebut dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025," kata JPU, Saptanti.
Ia merinci, tindakan kekerasan pertama terhadap korban dilakukan terdakwa Ade saat ibu korban Dina Julia Pratami sedang ganti baju di rumah kontrakan tersebut.
Ketika itu, ibu korban ganti baju karena hendak pergi ke Pasar Peterongan untuk membeli sayur.
Terdakwa yang menggendong korban lalu melakukan tindakan kekerasan di bagian kepala dengan menekan kepala bagian belakang dekat telinga korban dengan sekuat tenaga menggunakan jari telunjuk hingga korban menangis kencang.
Agar berhenti menangis korban diberi susu oleh terdakwa.
"Selepas itu, korban diserahkan ke ibu kandungnya yang sudah ganti baju," ucapnya.
Tindakan kekerasan kedua dilakukan terdakwa saat mengantarkan ibu korban ke pasar Peterongan.
Sewaktu kejadian, korban ditinggal bersama terdakwa sedangkan ibu korban masuk ke pasar untuk berbelanja.
Ketika sedang menunggu di dalam mobil, tersangka pada awalnya sedang bermain handphone.
Tiba-tiba terlintas dalam pikiran terdakwa untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Korban yang saat itu sedang tidur lalu digendong oleh terdakwa.
"Terdakwa menekan jidat kepala korban dengan tangan kanan dengan kuat sebanyak satu kali hingga korban menangis kencang kurang lebih selama 3 menit," paparnya.
Baca juga: Kronologi dan Jerat Hukum Briptu Ade Kurniawan dalam Kasus Kematian Bayi Kandungnya
Selepas mendapatkan tindakan tersebut, korban sempat sesak nafas, batuk tersedak dan memejamkan mata seperti orang tertidur.
Kondisi korban bibirnya sudah membiru dan wajah pucat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251105_SIdang-tuntutan-polisi-bunuh-bayi-kandung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.