Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Bunuh Bayi

Dinilai Kejam, Anggota Polda Jateng yang Bunuh Anak Kandungnya Dituntut 14 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan bayi di Semarang, Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK), dituntut hukuman pidana penjara selama 14 tahun.

Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
SIDANG TUNTUTAN: Anggota Ditintelkam Polda Jateng Briptu Ade Kurniawan hendak meninggalkan ruang persidangan selepas mendapatkan jaksa menuntutnya dengan hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan jaksa itu lebih rendah dari tuntutan maksimal 20 tahun penjara, Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/11/2025) sore. (Tribun Jateng/Dok) 

Bukannya bertanggung jawab, Ade justru menghabisi anak kandungnya pada Minggu, 2 Maret 2025 lalu.

Percikan emosi yang diluapkan Dina kepada Ade tidak berlangsung lama. 

Petugas kepolisian dan tim hukum yang mendampinginya lantas melerai. 

Ade sempat tersulut emosi, tetapi ia langsung beranjak karena digiring petugas ke ruang tahanan sementara PN Semarang.

Baca juga: Alasan Briptu Ade Kurniawan Enggan Nikahi Dina Terungkap, Ade Punya 3 Istri Siri

Merasa Tuntutan Tak Adil

Kuasa Hukum Dina, Amal Lutfiansyah menyebut, tindakan Dina sebagai bentuk ungkapan emosional atas beban psikologis yang telah ditanggungnya selama ini. 

Dina merupakan seorang ibu yang kehilangan anak kandungnya atas ulah terdakwa.

Tuntutan jaksa yang hanya 14 tahun tidak akan pernah cukup memulihkan rasa keadilan bagi ibu korban yang telah kehilangan darah dagingnya. 

"Beban mental yang harus ditanggung ibu korban sangat berat. Dengan kondisi itu, jaksa malah menuntut 14 tahun dari tuntutan maksimal bisa 20 tahun, klien kami tentu merasa keadilan telah dicoreng oleh terdakwa Ade," bebernya kepada Tribun. 

Amal menyebut, seharusnya terdakwa bisa dituntut maksimal selama 20 tahun penjara karena selama persidangan tidak ada variabel yang dapat meringankan terdakwa. 

Jaksa dalam tuntutan menyebutkan, hal yang meringankan terdakwa hanya sopan dalam persidangan.

Sementara hal-hal lainnya tidak ada yang meringankan.

"Terdakwa dalam persidangan juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dengan kondisi itu kami heran mengapa jaksa hanya menuntut 14 tahun, kami sangat kecewa," ucapnya.

Pihaknya kini hanya bisa berharap terhadap majelis hakim. 

Ia meminta majelis hakim bisa mempertimbangkan secara matang seluruh fakta persidangan termasuk hal-hal yang sudah tersaji di muka persidangan sehingga putusan hakim akan mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban. 

"Iya harapan tinggal di majelis hakim, semoga putusan nanti akan memberikan keadilan proporsional bagi klien kami," ujarnya. (Iwan Arifianto)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved