Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Dewan Pengupahan Akan Umumkan UMP 2026 Bulan Ini, Catat Tanggalnya

Dewan Pengupahan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi  (UMP) pada tanggal 21 November 2025.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
IKUTI RAPAT - Dewan pengupahan dari kalangan buruh mengikuti rapat di Kantor Disnakertrans Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/11/2025). Kalangan buruh menuntut agar UMP 2026 di Jawa Tengah sebesar Rp3.070.000. 

Berharap Naik 10,5 Persen

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Karmanto mengatakan rapat pleno kali ini masih dalam tahap mendengarkan paparan dari Dirjen Kementerian Tenaga Kerja. 

Pada rapat tersebut pihaknya menyampaikan kepada pemerintah bahwa disparitas upah buruh di Jawa Tengah masih sangat memprihatinkan dibanding provinsi lain yakni Jawa Barat dan Jawa Timur.

 

"Kami tetap memohon kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2026 ini bisa dinaikkan upahnya sebesar 10,5 persen. Karena tahun 2025 naiknya sekitar 6 persen," ujar Dewan Pengupahan  dari  Federasi Serikat Pekerja Industri Pertanian (FSPIP).

Menurutnya, kenaikan upah 10,5 persen bertujuan  agar disparitas upah ini semakin tidak terasa.

Dirinya menilai upah buruh di Jawa Tengah khususnya di Kota Semarang masih rendah dibandingkan kota lainnya.

"Ya karena kalau dibanding kota metro yang lainnya, Kota Semarang khususnya ini masih rendah upahnya," tuturnya.

Karmanto berharap pemerintah bijak dalam menentukan besaran upah di Jawa Tengah. Dirinya ingin pengupahan khususnya di Jawa Tengah semakin baik.

"Sebab upah  minimum yang saat ini ada untuk buruh lajang yang itu di bawah 1 tahun," ujarnya.  

Dia  menyoroti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang meminta agar upah minimum ditetapkan tidak tinggi dan meminta UMSK dihapus.

Namun demikian pihaknya tetap akan memperjuangkan UMP dan UMSK agar tidak dihapus.

"Mengenai pengusaha yang berdalih kalau upahnya ada UMSP atau UMSK itu keberatan, ya itu kan tidak semua kelompok pengusaha. Karena yang di Apindo itu sebenarnya kiranya bukan pengusaha ya. Itu kumpulan dari HRD atau personalia," tuturnya.  

Begitu juga Anggota Dewan Pengupahan Pratomo Adinata juga merasa miris disparitas upah di Jawa Tengah

Sebab upah minimum terendah di Indonesia berada di Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Banjarnegara yakni Rp 2,1 Juta.

"Kali ini juga sangat miris terlebih lagi kalau kita bicara ibu kota. Salah satunya adalah Kota Semarang dimana ibu kota yang upahnya terendah. Kami pada rapat pleno ini menyampaikan konsep pengupahan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved