Hasrat ke Pacar Tak Terpenuhi, LBW Berakhir Tenggak Racun di Makam Ibu, Diselamatkan Kelapa Muda
Di balik kasus pembunuhan seorang ibu muda berinisial RI (38) di kawasan Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman
Ringkasan Berita:
- Menurut Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit, pelaku datang ke rumah korban untuk membicarakan uang yang telah diberikan.
- Percakapan yang tidak menyenangkan memicu percekcokan.
- Dalam kondisi emosi, pelaku membanting korban hingga tergeletak, lalu secara impulsif mengambil pisau dan menggorok lehernya.
TRIBUNJATENG.COM - Di balik kasus pembunuhan seorang ibu muda berinisial RI (38) di kawasan Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman.
RI ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rumah kontrakannya.
Awalnya, muncul dugaan ia mengakhiri hidup. Namun hasil penyelidikan menunjukkan fakta lain.
RI dibunuh oleh pria yang selama empat bulan terakhir menjalin hubungan dengannya.
Baca juga: Hasil Pertemuan Suporter dengan Calon Investor Baru PSIS Semarang: Musim Depan akan Fight
Baca juga: Tangis Prada Richard Ceritakan Penyiksaan yang Dialami: Diminta Hubungan dan Telepon Pakai Semangka
Diketahui, RI ditemukan telentang bersimbah darah dengan luka sayatan di leher, Kamis (6/11/2025).
Awalnya, kasus ini diduga sebagai bunuh diri.
Namun, penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan, korban ternyata dibunuh oleh kekasihnya sendiri.
Asa Cinta Berujung Hilang Nyawa
Pelaku adalah Lukas atau LBW (54), warga Ngemplak, Sleman, diketahui menjalin hubungan asmara dengan korban selama 3–4 bulan.
Selama itu pula, LBW yang bekerja serabutan memberikan uang Rp 5 juta per bulan kepada korban, berharap hubungan mereka berlanjut ke jenjang pernikahan.
Namun, harapan itu kandas.
Korban menolak melanjutkan hubungan, dan LBW pun diliputi rasa sakit hati kepada korban yang juga memiliki satu anak.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit, pelaku datang ke rumah korban untuk membicarakan uang yang telah diberikan.
Percakapan yang tidak menyenangkan memicu percekcokan.
Dalam kondisi emosi, pelaku membanting korban hingga tergeletak, lalu secara impulsif mengambil pisau dan menggorok lehernya.
Diselamatkan Kelapa Muda
Setelah melakukan aksi keji tersebut, LBW melarikan diri ke makam orang tuanya di Secang, Magelang.
Di sana, ia menyesali perbuatannya dan mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak racun pembasmi serangga.
Beruntung, aparat berhasil menemukan pelaku tepat waktu dan memberikan pertolongan dengan air kelapa muda sebelum membawanya ke rumah sakit.
Empat Menit Mengubah Segalanya
Tubuh korban pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga setelah mengantar anak korban ke sekolah.
Karena kejadian berlangsung sangat cepat, semula diduga korban melakukan bunuh diri.
Namun, Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengungkap bahwa ceceran darah yang mengarah ke dapur dan keberadaan dua pisau di atas wastafel menimbulkan kecurigaan.
Tim Inafis Polresta dan Polda DIY bersama tim DVI langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku masuk ke rumah, terdengar teriakan dan benturan keras, lalu pelaku keluar.
Durasi kejadian hanya berlangsung sekitar empat menit.
Polisi mengumpulkan bukti dari handphone korban, keterangan saksi, dan rekaman CCTV.
Fakta-fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa korban bukan bunuh diri, melainkan korban pembunuhan yang dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri.
Ancaman Pasal Hukum
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit mengatakan, tersangka LBW terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, masing-masing dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Berikut adalah penjabaran pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada tersangka berdasarkan KUHP yang berlaku di Indonesia, dikutip dari peraturan.go.id:
Rincian Pasal Hukum yang Dikenakan
1. Pasal 338 KUHP – Pembunuhan
Bunyi Pasal:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Unsur-unsur hukum:
Perbuatan: Merampas nyawa orang lain.
Sifat: Dilakukan dengan sengaja (dolus).
Ancaman pidana: Maksimal 15 tahun penjara.
Relevansi dengan kasus LBW:
Tindakan membanting dan menggorok leher korban menunjukkan adanya niat dan tindakan langsung yang menyebabkan kematian.
Bukti CCTV, saksi, dan barang bukti pisau menguatkan unsur kesengajaan.
2. Pasal 351 ayat (3) KUHP – Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Bunyi Pasal:
"(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Unsur-unsur hukum:
Perbuatan: Penganiayaan fisik terhadap orang lain.
Akibat: Korban meninggal dunia.
Ancaman pidana: Maksimal 15 tahun penjara.
Relevansi dengan kasus LBW:
Jika pembuktian menunjukkan bahwa kematian terjadi akibat penganiayaan tanpa niat membunuh, maka pasal ini dapat diterapkan sebagai alternatif. (TribunJogja.com)
| Malam Ini Kendal Tornado FC Optimis Tumbangkan PSIS Semarang Stadion Jatidiri |
|
|---|
| Anggota Dewan Soroti Alasan DPUPR Blora Tak Bangun Lagi Jembatan Alternatif Temuwoh |
|
|---|
| Penampakan Terbaru Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan, Protes ke Hakim Tak Bisa Bergerak Bebas |
|
|---|
| Hasil Pertemuan Suporter dengan Calon Investor Baru PSIS Semarang: Musim Depan akan Fight |
|
|---|
| Tanahnya Diduga Diserobot Anak Perusahaan Lippo Group, Nusron Wahid: Jusuf Kalla Pemilik Sah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251107_perempuan-ditemukan-meninggal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.