Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Konten Porno AI Chiko

Chiko Raditya Anak Polisi Terbukti Manipulasi Wajah Korban Jadi Konten Porno, Kini Resmi Tersangka

Polisi menetapkan Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka kasus pornografi.

Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM / IWAN ARIFIANTO
KONTEN PORNO - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan update kasus konten pornografi dengan terlapor Chiko yang merupakan anak polisi, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polda Jawa Tengah secara resmi menetapkan Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara. 
  • Chiko terbukti merekayasa wajah para korban—mayoritas pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang—ke dalam konten pornografi menggunakan kecerdasan buatan (AI).
  • Polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta menyita sejumlah barang bukti seperti hasil analisis ponsel dan konten digital yang telah diperiksa Laboratorium Forensik.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka kasus pornografi.

Chiko sebelumnya diperiksa polisi dalam merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).

"CRAP ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11).

Chiko ditetapkan sebagai tersangka selepas penyidik di satuan Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng melakukan gelar perkara, pada Senin (10/11).

Hasil gelar perkara, Chiko disebut terbukti melakukan manipulasi konten digital berupa para wajah korban bersifat pornografi dan mengunggahnya ke media sosial sehingga merugikan para korban.

"Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka," ungkap Artanto.

Kepolisian juga telah menyita sejumlah bukti-bukti pendukung seperti hasil analisis handphone tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik.

Selain itu, keterangan ahli baik dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, Chiko dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.

Baca juga: Puas Chiko Jadi Tersangka Kasus Pornografi AI SMAN 11 Semarang, Korban Desak Segera Ditahan

Adapun terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa Pasal 45 ayat (1) jucnto Pasal 27 ayat (1) UU ITE. 

"Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp12 miliar," terang Artanto.

Sebelumnya diberitakan, kasus konten porno Chiko mencuat selepas para korban berani buka suara hingga akhirnya Chiko mengakui perbuatannya dan meminta maaf di media sosial, pada 14 Oktober lalu.

Chiko dalam kasus ini merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang menggunakan AI.

Chiko diketahui merupakan anak polisi. Ibunya merupakan perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Semarang.

Sementara ayah Chiko seorang polisi bertugas di Polres Semarang.

Dalam aksinya, Chiko mengedit wajah korban dipasang di foto orang lain yang merupakan foto telanjang. Ada pula konten serupa tapi dalam format video.

Korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan perempuan karena konten porno hasil kreasi Chiko mencapai ribuan.

Artanto menambahkan, polisi bakal memanggil Chiko sebagai tersangka, pada Kamis (13/11) besok.

Dalam pemanggilan itu, polisi belum bisa memastikan tersangka akan ditahan atau sebaliknya.

Artanto mengakui, orang tua Chiko yang merupakan polisi sudah berkomunikasi dengan penyidik kasus ini.

Namun, ia menjamin, penyidik  tetap profesional, transparan, dan on the track dalam menangani kasus ini.

Ia memastikan, Chiko akan tetapi diproses sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.

"Apalagi tersangka sudah dewasa, maka dia wajib bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukan," tandas Artanto.

"Chiko saat ini sedang di rumah orang tuanya, kami sudah layangkan surat panggilan sebagai tersangka untuk Kamis (besok—Red)," imbuhnya.

Baca juga: Kamis 13 November Chiko Tersangka Kasus Pornografi Diperiksa Polda Jateng, Langsung Ditahan?

Sementara itu, para korban konten pornografi Chiko mendesak kepolisian agar segera menahan tersangka.

Para korban menyebut penetapan tersangka saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan penahanan sekaligus pelimpahan kasus ke pengadilan.

"Para korban sudah tahu Chiko sudah ditetapkan sebagai tersangka tentu mereka mengapresiasi langkah kepolisian, tetapi mereka meminta tersangka segera ditahan lalu dilimpahkan kasusnya ke pengadilan," beber kuasa hukum korban, Jucka Rhajendra, Selasa.

Jucka menyebut, korban Chiko mencapai puluhan orang, tetapi berani melaporkan kasus ini hanya belasan.

Sejauh ini, polisi intensif memeriksa empat korban yang menjadi korban paling parah dari konten porno Chiko.

Jucka menyebut, para korban yang didampinginya menginginkan kasus ini segera disidangkan.

Alasannya, mereka penasaran motif sebenarnya dari tersangka hingga tega mengedit wajah mereka menjadi konten porno.

Di sisi lain, penetapan Chiko sebagai tersangka diharapkan menjadi bahan masukan untuk Undip. “Kami harap, Undip bisa memberikan sanksi kepada tersangka," terangnya. (Iwan Arifianto)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved