Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Boyamin Tegaskan Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Harus Jadi Tersangka Korupsi Masjid Agung

Kuasa Hukum Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Boyamin Saiman menyebut Mantan Bupati

Penulis: Ardianti WS | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Ardianti Woro Seto
BOYAMIN SEUSAI SIDANG - Kuasa Hukum Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Boyamin Saiman menyebut Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.Hal itu dikatakan Bonyamin seusai sidang lanjutan yang digelar hari ini, Rabu (12/11/2025). 

“Ini barang bukti, ada handphone yang juga disita, ada komunikasi, sebenarnya ini kan tinggal menunggu waktu saja,” katanya.


Boyamin berjanji akan menggugat sampai 10 kali jika Juliyatmono belum jadi tersangka.


“Kalau belum jadi tersangka, saya akan gugat prapradilan sampai 10 kali,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto akan mengikuti proses persidangan.

“Menunggu hasil dari persidangan dulu. Tahapan-tahapan itu kan harus kita lalui.

Seperti sudah kasih keterangan juga.

Ini masih berjalan. Menunggu persidangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar digugat praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Sebab, Kejari Karanganyar belum menetapkan mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Padahal, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang disebutkan, bahwa Juliyatmono menerima aliran dana sebesar Rp 4,5 miliar dari PT MAM Energindo selaku pemenang proyek pembangunan Masjid Agung.

Tindakan Kejari Karanganyar yang tidak menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka dinilai sebagai perbuatan penghentian penyidikan materiil secara tidak sah.

Tindakan Kejari Karanganyar juga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi hukum, karena ada perlakuan yang berbeda di antara subjek hukum yang sama-sama diduga telah melakukan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar Senin (10/11) di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, dipimpin Majelis Hakim Sanjaya Sembiring.

Pihak pemohon diwakili Kuasa Hukum LP3HI Boyamin dan rekannya, sementara pihak termohon diwakili jaksa dari Kejari Karanganyar selaku pihak yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung.

Boyamin mengatakan, bahwa dalam surat dakwaan sudah disebutkan jelas, bahwa Juliyatmono menerima aliran dana Rp 4,5 miliar dari perusahaan pemenang proyek.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved