Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Boyamin Tegaskan Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Harus Jadi Tersangka Korupsi Masjid Agung

Kuasa Hukum Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Boyamin Saiman menyebut Mantan Bupati

Penulis: Ardianti WS | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Ardianti Woro Seto
BOYAMIN SEUSAI SIDANG - Kuasa Hukum Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Boyamin Saiman menyebut Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.Hal itu dikatakan Bonyamin seusai sidang lanjutan yang digelar hari ini, Rabu (12/11/2025). 

"Tapi kenapa tidak ada tindakan hukum lebih lanjut," katanya.

Boyamin mengaku sudah menunggu sampai beberapa lama, untuk mengetahui langkah lebih lanjut dari Kejari Karanganyar pascapembacaan surat dakwaan tersebut.

"Tapi ditunggu lama kok tidak ada tindak lanjut. Kesabaran saya habis dan akhirnya kami ajukan gugatan praperadilan ini. Kami kecewa, kenapa hanya disebut saja dalam dakwaan, tapi tidak segera ditetapkan tersangka," tuturnya.

Boyamin mengatakan, inti dari gugatan tersebut adalah mendesak Kejari Karanganyar agar meningkatkan status Juliyatmono dari saksi menjadi tersangka.

"Tentu, jika ditemukan alat bukti yang cukup. Itu menjadi tugas Kejaksaan. Kalau misalnya dalam proses gugatan ini ternyata ada penetapan tersangka, ya gugatan kami cabut," ujarnya.

Dikatakan juga, jika segera ada penetapan tersangka, maka status Juliyatmono juga tidak nggantung.

"Kalau hanya disebut di dakwaan tapi tidak ada kejelasan status, kan hanya tarik ulur. Mestinya ada kepastian," tandasnya.

Boyamin juga mengungkapkan, pengajuan gugatan itu juga didasari kekecewaannya sebagai masyarakat.

"Wong mbangun masjid kok yo dikorupsi," ujarnya.

Dan apa yang tercantum dalam surat dakwaan, itulah fakta-fakta yang kami temukan dalam proses penyidikan hingga persidangan.

Dan penyidikan perkara ini belum berakhir. Nanti dilihat saja. Masih terbuka kemungkinan ada penyidikan baru," jelasnya.

Menurutnya, penyidikan perkara bisa dimulai saat proses penyidikan tersangka lain berlangsung, ataupun setelah persidangan berlangsung.

"Yang jelas, dalam persidangan nanti, Pak Juliyatmono akan dipanggil sebagai saksi. Tapi belum pasti, kapan diagendakan," imbuhnya.

Untuk diketahui, nama Juliyatmono disebut dalam surat dakwaan pada persidangan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang Jateng-DIY Agus Hananto dan Direktur Utama Ali Amri.


Pada sidang 21 Oktober 2025 di Pengadilan Tipikor Semarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan adanya keterlibatan Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono yang disebut menerima Rp 4,5 miliar dari perusahaan pemenang proyek. (waw)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved