Berita Karanganyar
Boyamin Tegaskan Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Harus Jadi Tersangka Korupsi Masjid Agung
Kuasa Hukum Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Boyamin Saiman menyebut Mantan Bupati
Penulis: Ardianti WS | Editor: muh radlis
"Tapi kenapa tidak ada tindakan hukum lebih lanjut," katanya.
Boyamin mengaku sudah menunggu sampai beberapa lama, untuk mengetahui langkah lebih lanjut dari Kejari Karanganyar pascapembacaan surat dakwaan tersebut.
"Tapi ditunggu lama kok tidak ada tindak lanjut. Kesabaran saya habis dan akhirnya kami ajukan gugatan praperadilan ini. Kami kecewa, kenapa hanya disebut saja dalam dakwaan, tapi tidak segera ditetapkan tersangka," tuturnya.
Boyamin mengatakan, inti dari gugatan tersebut adalah mendesak Kejari Karanganyar agar meningkatkan status Juliyatmono dari saksi menjadi tersangka.
"Tentu, jika ditemukan alat bukti yang cukup. Itu menjadi tugas Kejaksaan. Kalau misalnya dalam proses gugatan ini ternyata ada penetapan tersangka, ya gugatan kami cabut," ujarnya.
Dikatakan juga, jika segera ada penetapan tersangka, maka status Juliyatmono juga tidak nggantung.
"Kalau hanya disebut di dakwaan tapi tidak ada kejelasan status, kan hanya tarik ulur. Mestinya ada kepastian," tandasnya.
Boyamin juga mengungkapkan, pengajuan gugatan itu juga didasari kekecewaannya sebagai masyarakat.
"Wong mbangun masjid kok yo dikorupsi," ujarnya.
Dan apa yang tercantum dalam surat dakwaan, itulah fakta-fakta yang kami temukan dalam proses penyidikan hingga persidangan.
Dan penyidikan perkara ini belum berakhir. Nanti dilihat saja. Masih terbuka kemungkinan ada penyidikan baru," jelasnya.
Menurutnya, penyidikan perkara bisa dimulai saat proses penyidikan tersangka lain berlangsung, ataupun setelah persidangan berlangsung.
"Yang jelas, dalam persidangan nanti, Pak Juliyatmono akan dipanggil sebagai saksi. Tapi belum pasti, kapan diagendakan," imbuhnya.
Untuk diketahui, nama Juliyatmono disebut dalam surat dakwaan pada persidangan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang Jateng-DIY Agus Hananto dan Direktur Utama Ali Amri.
Pada sidang 21 Oktober 2025 di Pengadilan Tipikor Semarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan adanya keterlibatan Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono yang disebut menerima Rp 4,5 miliar dari perusahaan pemenang proyek. (waw)
| 1.700 Pelari Meriahkan Heritage PG Tasikmadu Run 2025, Awal Kebangkitan Wisata Sejarah Karanganyar |
|
|---|
| Kawanan Pencuri Gasak 3 Motor dalam Semalam di Karanganyar |
|
|---|
| Kondisi Terkini Santri Tertimpa Rumah Joglo di Karanganyar, 2 Anak Akan Jalani Operasi di Kepala |
|
|---|
| Motif Pasien RSUD Kartini Karanganyar Lompat dari Lantai 3, Keluarga Lengah Sesaat |
|
|---|
| Keracunan Nasi Goreng MBG: Pemkab Karanganyar Tanggung Biaya Pengobatan, SPPG Kena Sanksi! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251112_Boyamin-Saiman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.