Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Boyamin Tegaskan Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Harus Jadi Tersangka Korupsi Masjid Agung

Kuasa Hukum Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Boyamin Saiman menyebut Mantan Bupati

Penulis: Ardianti WS | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Ardianti Woro Seto
BOYAMIN SEUSAI SIDANG - Kuasa Hukum Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Boyamin Saiman menyebut Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.Hal itu dikatakan Bonyamin seusai sidang lanjutan yang digelar hari ini, Rabu (12/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR -  Kuasa Hukum Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Boyamin Saiman menyebut Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.


Hal itu dikatakan Bonyamin seusai sidang lanjutan yang digelar hari ini, Rabu (12/11/2025).


“Ya kalau saya kalau diminta kesimpulan ya Juliyatmono harus tersangka, itu aja duakata Juliyatmono harus jadi tersangka,” ujarnya.

Bonyamin menyebut Juliyatmono mempengeruhi pejabat pembuat komtimen untuk memenangkan PT MAM Energindo selaku pemenang proyek pembangunan Masjid Agung.

“Ya karena dalam bukti T-6 tadi dalam dakwaan itu runut kita baca sekilas saja bagaimana dia awal mempengaruhi.pejabat pembuat komitmen bahkan pejabat pembuat komitmen itu jabatannya tadinya di kepala BLK.

Bahkan sampai diberi SK untuk jadi kabag pengadaan barang dan jasa yang menjadi PPK, WLP, dan segala macam dengan tujuan untuk memenangkan yang sudah dikenal sebelumnya,” ujarnya.

Boyamin menyebut pemborong pembangunan masjid Madaniyah sebenarnya tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Usai Bullying di SMP Negeri 1 Blora, Bupati Arief Akan Kumpulkan Kepsek Tekan Kasus Perundungan

“Kan pemborongnya tidak memenuhi syarat tapi tetap dimenangkan,” katanya.

Boyamin juga menyebut adanya dugaan aliran uang yang dilakukan Juliyatmono.

“Ada peran berkaitan dengan aliran uang.


Kemudian dalam dakwaan, kemudian dalam penyidikan pun saya konfirmasi kepada saksi tadi juga menyatakan.

Peran-peran itu minimal ada dua mempengaruhi, terus kemudian menerima aliran uang,” ujarnya.

Ia menyebut Juliyatmono harus jadi tersangka karena mempengaruhi pejabat pembuat komitmen dan adanya dugaan korupsi di proyek pembangunan masjid Madaniyah.

“Surat dakwaan yang menyebut nama aliran dan agar dan sebagainya itu bisa menjadikan sebuah dasar untuk menatapan Juliyatmono sebagai tersangka,” katanya.

Boyamin menyebut adanya barang bukti dan percakapan komunikasi dari Handphone sudah cukup menyeret Juliyatmono sebagai tersangka.

“Ini barang bukti, ada handphone yang juga disita, ada komunikasi, sebenarnya ini kan tinggal menunggu waktu saja,” katanya.


Boyamin berjanji akan menggugat sampai 10 kali jika Juliyatmono belum jadi tersangka.


“Kalau belum jadi tersangka, saya akan gugat prapradilan sampai 10 kali,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto akan mengikuti proses persidangan.

“Menunggu hasil dari persidangan dulu. Tahapan-tahapan itu kan harus kita lalui.

Seperti sudah kasih keterangan juga.

Ini masih berjalan. Menunggu persidangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar digugat praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Sebab, Kejari Karanganyar belum menetapkan mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Padahal, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang disebutkan, bahwa Juliyatmono menerima aliran dana sebesar Rp 4,5 miliar dari PT MAM Energindo selaku pemenang proyek pembangunan Masjid Agung.

Tindakan Kejari Karanganyar yang tidak menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka dinilai sebagai perbuatan penghentian penyidikan materiil secara tidak sah.

Tindakan Kejari Karanganyar juga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi hukum, karena ada perlakuan yang berbeda di antara subjek hukum yang sama-sama diduga telah melakukan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar Senin (10/11) di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, dipimpin Majelis Hakim Sanjaya Sembiring.

Pihak pemohon diwakili Kuasa Hukum LP3HI Boyamin dan rekannya, sementara pihak termohon diwakili jaksa dari Kejari Karanganyar selaku pihak yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung.

Boyamin mengatakan, bahwa dalam surat dakwaan sudah disebutkan jelas, bahwa Juliyatmono menerima aliran dana Rp 4,5 miliar dari perusahaan pemenang proyek.

"Tapi kenapa tidak ada tindakan hukum lebih lanjut," katanya.

Boyamin mengaku sudah menunggu sampai beberapa lama, untuk mengetahui langkah lebih lanjut dari Kejari Karanganyar pascapembacaan surat dakwaan tersebut.

"Tapi ditunggu lama kok tidak ada tindak lanjut. Kesabaran saya habis dan akhirnya kami ajukan gugatan praperadilan ini. Kami kecewa, kenapa hanya disebut saja dalam dakwaan, tapi tidak segera ditetapkan tersangka," tuturnya.

Boyamin mengatakan, inti dari gugatan tersebut adalah mendesak Kejari Karanganyar agar meningkatkan status Juliyatmono dari saksi menjadi tersangka.

"Tentu, jika ditemukan alat bukti yang cukup. Itu menjadi tugas Kejaksaan. Kalau misalnya dalam proses gugatan ini ternyata ada penetapan tersangka, ya gugatan kami cabut," ujarnya.

Dikatakan juga, jika segera ada penetapan tersangka, maka status Juliyatmono juga tidak nggantung.

"Kalau hanya disebut di dakwaan tapi tidak ada kejelasan status, kan hanya tarik ulur. Mestinya ada kepastian," tandasnya.

Boyamin juga mengungkapkan, pengajuan gugatan itu juga didasari kekecewaannya sebagai masyarakat.

"Wong mbangun masjid kok yo dikorupsi," ujarnya.

Dan apa yang tercantum dalam surat dakwaan, itulah fakta-fakta yang kami temukan dalam proses penyidikan hingga persidangan.

Dan penyidikan perkara ini belum berakhir. Nanti dilihat saja. Masih terbuka kemungkinan ada penyidikan baru," jelasnya.

Menurutnya, penyidikan perkara bisa dimulai saat proses penyidikan tersangka lain berlangsung, ataupun setelah persidangan berlangsung.

"Yang jelas, dalam persidangan nanti, Pak Juliyatmono akan dipanggil sebagai saksi. Tapi belum pasti, kapan diagendakan," imbuhnya.

Untuk diketahui, nama Juliyatmono disebut dalam surat dakwaan pada persidangan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang Jateng-DIY Agus Hananto dan Direktur Utama Ali Amri.


Pada sidang 21 Oktober 2025 di Pengadilan Tipikor Semarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan adanya keterlibatan Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono yang disebut menerima Rp 4,5 miliar dari perusahaan pemenang proyek. (waw)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved